JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jakarta II akan kembali melaksanakan lelang Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang gratifikasi.
mengutip Kontan, Kamis (5/10/2017), DJKN akan melakukan lelang secara online. Perserta lelang bisa mengikuti dengan mengunduh aplikasi lelang internet (E-Auction) dengan cara penawaran tertutup (closed bidding) di website https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Pembukaan penawaran lelang akan dilakukan pada Senin, 16 Oktober 2017 pukul 14.00 dan 15.00 WIB.
Bagi masyarakat yang berminat, DJKN memberi kesempatan calon peserta untuk melihat dan meneliti secara fisik barang yang akan dilelang sampai Jumat, 13 Oktober 2017 pukul 16.00 WIB di Ruang Rapat Direktorat PKNSI, Gedung Syafruddin Prawiranegara Lt. 9 Utara, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4, Jakarta Pusat.
"Semua barang yang akan dilelang dalam kondisi apa adanya dengan segala cacat dan kekurangannya," tulis DJKN dalam penjelasan resminya.
Selain itu, peserta lelang yang mengajukan penawaran dianggap telah mengetahui atas jenis, jumlah dan kondisi barang yang akan dilelang.
Berikut barang-barang hasil gratifikasi yang akan dilelang:
1. Emas 24 karat seberat 108,2 gram dengan nilai limit Rp 48,150 juta dan uang jaminan Rp 15 juta.
2. Dining set dengan nilai limit Rp 470.000 dan uang jaminan Rp 100.000.
3. Kain tenun Jepara dengan nilai limit Rp 110.000 dan uang jaminan Rp 30.000.
4. Kopiah dengan nilai limit Rp 62.000 dan uang jaminan Rp 20.000.
5. Kain dengan nilai limit Rp 142.000 dan uang jaminan Rp 50.000.
6. Bahan pakaian batik dengan nilai limit Rp 162.000
7. Kain dengan nilai limit Rp 419.000 dan uang jaminan Rp 100.000.
8. Samsung A7 dengan nilai limit Rp 2,454 juta dengan uang jaminan Rp 1 juta.