Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

E-commerce Dipajaki, Aturannya Diusulkan Masuk Undang-undang

Kompas.com - 05/10/2017, 20:25 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta agar ketentuan pajak e-commerce dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pemerintah sendiri sudah menyerahkan RUU KUP kepada DPR untuk dibahas. Saat ini DPR masih menggodok secara intensif revisi UU KUP tersebut untuk sesegera mungkin bisa disetujui dan disahkan menjadi UU.

"KUP itu harus bisa menjangkau masa depan termasuk transaksi-transaksi yang bersifat e-commerce ini," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Menurut Misbakhun, kehadiran aturan pajak e-commerce di UU KUP sangat penting. Sebab sistem perpajakan nasional harus bisa menangkap potensi pajak dari ekonomi digital.

Apalagi tutur dia, ekonomi dunia sedang mengalami proses transformasi dari ekonomi yang sifatnya konvensional, menjadi ekonomi yang lebih digital. Hal itu terlihat jelas seiring banyaknya para pelaku bisnis e-commerce.

Namun tutur dia, RUU KUP yang dilayangkan pemerintah ke DPR belum mencakup aturan pajak e-commerce. Oleh karena itu ia mengharapkan agar kebijakan itu bisa tertuang di dalam UU KUP nantinya.

"UU KUP harus bisa menangkap masa depan sistem perpajakan kita di tengah ekonomi shifting dari ekonomi konvensional ke ekonomi digital ini," kata politisi Golkar tersebut.

Misbakhun tidak mempersoalkan bila pemerintah membuat aturan pajak e-commerce di luar UU. Namun tutur dia, aturan itu akan lebih kuat bila ada di dalam UU.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiaseteadi mengungkapkan bahwa pemerintah akan merampungkan aturan pajak e-commerce. Rancananya aturan baru itu akan dirilis pada pekan depan.

Aturan ini diharapkan mampu menangkap dinamika bisnis yang sangat cepat dalam transaksi digital yang kerap luput dari pajak sehingga ada tambahan penerimaan ke kas negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com