Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Niaga Batalkan Merek Pembersih Kaca NWB

Kompas.com - 06/10/2017, 15:45 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Niaga mengabulkan gugatan Nippon Water Blade co Ltd (NWB) secara keseluruhan terkait pembatalan merek produk pembersih kaca asal Jepang bernama NWB.

Ceritanya, NWB akan mendaftarkan merek mereka di Kementerian Hukum dan HAM. Hanya saja, pihak NWB merasa terkejut karena merek bernama NWB sudah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM oleh Romi Sianariyo. Adapun merek NWB sebelumnya terdaftar di Malaysia, Thailand, dan Yunani.

Kemudian, pada 26 April 2017, NWB melalui Mahapada Law Office mengajukan gugatan pembatalan merek tersebut dengan nomor perkara 29/Pdt.Sus-Merek/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst.

"Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim yang diketuai Agustinus Setyo Wahyu mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh NWB dan menyatakan NWB sebagai pemilik pertama dan satu-satunya yang sah atas merek NWB," kata kuasa hukum NWB Miftakhur Rokhman Habibi, Jumat (6/10/2017).

Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM untuk membatalkan merek Romi Sianaryo dengan mencoret dari daftar umum merek dengan segala akibat hukumnya.

Selain itu, hakim memerintahkan Direktorat Merek menerima permohonan pendaftaran merek NWB yang dimohonkan oleh NWB selaku pemilik asli merek NWB.

"Indonesia kan sudah meratifikasi TRIPS Agreement (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights), yang saat ini sudah diratifikasi ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, sudah seharusnya mendorong seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk lebih memberi penghargaan terhadap merek-merek yang dilindungi haknya berdasarkan undang-undang yang berlaku. Terutama merek-merek yang termasuk dalam kategori merek terkenal," kata Miftakhur.

Saat ini, kasus tersebut dalam proses kasasi. Sebab, putusan hakim ditolak oleh pihak tergugat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com