Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Pertagas Tak Merugi, Ini Saran DPR

Kompas.com - 06/10/2017, 17:05 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah meminta pihak PT Pertamina Gas (Pertagas) bersikap tegas terhadap perusahaan penyalur gas bumi alias trader swasta. Hal ini terkait laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi hilangnya penerimaan Pertagas.

Kehilangan penerimaan tersebut lantaran kinerja yang kurang efektif.

"Banyak trader gas swasta yang tidak memiliki pipa tapi bisa nebeng ke Pertagas karena diberikan kuota. Ini yang celaka, jadi jangan ada lagi pipa Pertagas yang dijebol-jebol sama swasta, untuk dijual ke konsumen seperti sekarang ini," kata Inas dalam pernyataan resmi, Jumat (6/10/2017).

Inas menjelaskan, banyaknya perusahaan trader gas swasta tak lepas dari minimnya upaya pengawasan pemerintah dan tak sempurnanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Oleh karena itu, ia akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak guna merumuskan draf amandemen UU Migas.

"Pangkal masalahnya itu ada pada UU migas yang sangat neolib. Sebagai solusi, ke depan kami berkomitmen merevisi UU agar jaringan pipa transmisi dan distribusi dikuasai negara melalui BUMN dan tidak ada lagi trader swasta," imbuh Inas.

Sebelumnya, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2017, BPK menemukan adanya 17 permasalahan dalam kegiatan niaga dan transportasi yang dilakukan Pertagas, berikut entitas usahanya pada periode 2014 hingga semester I 2016. BPK menyimpulkan anak usaha PT Pertamina (Persero) ini berpotensi kehilangan pendapatan hingga Rp 1,46 Triliun.

Rinciannya adalah Rp 1,28 Triliun dari ketidakefektifan di 13 permasalahan, potensi kerugian mencapai Rp161,93 miliar dari 2 permasalahan, dan 2 permasalahan lain yang menyebabkan Pertagas mengalami kekurangan penerimaan hingga Rp 14,17 miliar.

"BPK menyimpulkan bahwa secara umum kegiatan niaga dan transportasi gas pada Pertagas masih kurang efektif," tulis jajaran BPK dalam IHPS I/2017

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com