Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusuf Mansyur: Layanan Paytren Tidak semua Dibekukan

Kompas.com - 06/10/2017, 17:34 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris Utama Paytren Yusuf Mansyur menegaskan tidak semua layanan pembayaran Paytren dibekukan oleh Bank Indonesia. Menurut dia, layanan Paytren yang dibekuan hanya terkait penghimpunan uang elektronik atau e-money.

"Enggak benar dibekukan semua. Maksudnya bukan tutup total. Yang dibekukan terkait e-money beberapa fitur? itu dari tahun kemaren yang sudah dicicil untuk kami tutup. Fitur itu seperti, transfer deposit antar mitra kami tutup, kemudian tarik cash uang kita tutup. Kiriman luar negeri ke Indonesia juga kita tutup," ujar Yusuf Mansur kepada Kompas.com, Jumat (6/10/2017).

Dengan demikian, terang Yusuf Mansyur, penggunan Paytren masih bisa menggunakan layanan pembayaran seperti Listrik, tiket dan membeli pulsa.

"Yang masih bisa PPOB (payment point online bank) atau sistem pembayaran online," jelas dia.

Pria yang juga berprofesi sebagai ustad ini menuturkan, Paytren akan tetap mengikuti aturan yang diberlakukan oleh Bank Indonesia.

Dia pun mengklaim telah mengajukan izin kepada Bank Indonesia untuk menghimpun uang elektronik atau e-money.

"Kami sudah penuhi semua aturan. Udah patuh dan udah nurut. kami lebih dulu penuhi. Dan dari awal kemaren kami sudah submit laporan keuangan dan IT, kami sudah auditable. sehingga, itu menunjukkan bahwa kami siap," kata dia.

Dalam hal ini, Yusuf Mansyur menargetkan pemenuhan izin tersebut bakal selesai dalam waktu dekat ini."Ya mudah-mudahan bisa bulan depan juga selesai," tambah dia.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menyatakan, perizinan Paytren masih dalam proses oleh bank sentral. Namun, ia tidak menjelaskan terperinci mengenai progres proses perizinan Paytren.

"Iya masih dalam proses," kata Agusman.

Menurut Agusman, proses perizinan saat ini tengah berlangsung. Sehingga, ketika proses tersebut sudah rampung, maka layanan yang diberikan Paytren akan berjalan normal seperti biasanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com