Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semester I, Investasi di Jateng Capai Rp 20,44 Triliun

Kompas.com - 06/10/2017, 18:21 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah melaporkan realisasi investasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA) pada kuartal I 2017 mencapai Rp 20,4 triliun.

Angka itu tumbuh signifikan, terutama dari sektor PMA di mana kenaikan mencapai 126 persen. Realisasi investasi itu menyerap sebanyak 71.035 tenaga kerja.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prasetyo Aribowo mengatakan, secara umum angka penanaman modal dari 2013 hingga 2017 tumbuh sekitar 52,31 persen.

“Semester I 2017 ini pemasukan Rp 20,44 triliun. Dari sektor PMA naik 130 persen untuk tahun 2016 ke 2017 ini Rp, 12,64 Triliun,” kata Prasetyo di kantornya, Jumat (6/10/2017).

Secara umum investasi di Jawa Tengah sendiri terus meningkat. Pada 2013, angka investasi sebesar Rp 16,8 triliun dengan 293 investor, kemudian meningkat menjadi Rp 18,5 triliun dengan 407 investor.

Baca juga: Media Sosial Tekan Potensi Korupsi di Jawa Tengah

Pada 2015, investasi meningkat Rp 26,04 triliun dengan 1.481 investor dan 2016 melonjak hingga Rp 46,63 triliun dari investor sebanyak 2.068.

Prasetyo mengatakan, sektor perizinan juga mengalami peningkatan signifikan. Pada 2014, izin yang masuk sebanyak 4.690, kemudian meningkat menjadi 6.726 pada 2015, lalu 10.206 di tahun 2016. Pada Januari hinga September 2017, izin yang masuk juga sudah mencapai 9.736 izin.

“Target perizinan tahun ini kami 12.000 izin, per September sudah masuk 9.736 izin. Kalau total izin sejak 2013 sebanyak 32.029 izin,” ujar mantan Kepala Dinas Pariwisata ini.

Untuk mempercepat proses perizinan, Dinas Penanaman Modal akan memulai dengan penerapan izin secara online. Saat ini sistem perizinan sedang dipersiapkan berikut sumber daya manusianya.

“Sistem sedang disiapkan, jadi pemohon bisa online, tapi ini bertahap. Misalnya angka pengenal impor, surat izin pemakaian air tanah, genset, izin usaha simpan pinjam, rencana tenaga WNA. Kami siapkan SDM dan sarananya,” tambahnya.

Baca juga: Lewat E-Commerce, Produk UMKM Jawa Tengah Terkenal Hingga Amerika

Penyederhanaan izin juga nantinya dilakukan di sektor perizinan pendidikan. Jika izin pendidikan maksimal 142 hari disederhanakan maksimal 90 hari.

“Izin pendidikan itu meliputi izin pendirian sekolah SMA/SMK, penambahan jurusan, penambahan kompetensi,” ujarnya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com