Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Pialang Nakal di Bursa Berjangka, Masyarakat Harus Hati-hati

Kompas.com - 09/10/2017, 12:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Banyaknya penipuan berkedok investasi yang melibatkan pialang berjangka membuat Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Jakarta Futures Exchange (JFX) prihatin.

Menurut Stephanus Paulus Lumintang, Direktur Utama BBJ, hal ini sedikit banyak berpengaruh pada jumlah investor di BBJ. Saban tahun kenaikannya hanya sekitar 5 persen. Saat ini, jumlah investornya pun tidak besar, hanya sekitar 115.000 investor.

Paulus bercerita, pihaknya pernah didatangi sejumlah orang untuk komplain mengenai perdagangan berjangka komoditi. Tapi BBJ tidak bisa melakukan apa-apa karena pihak yang dikomplain bukan merupakan anggota BBJ.

"Saat ini banyak perusahaan pialang yang tawarkan fixed income. Masyarakat harus waspada," kata dia kepada Kompas.com di Malang, Jumat (6/10/2017).

Untuk itu, Paulus menyarankan agar masalah law enforcement di perdagangan berjangka komoditas juga ditingkatkan. Sebaiknya, kata dia, pemerintah memiliki satgas investasi terintegritas lintas sektor keuangan. 

"Ini untuk hadapi investasi bodong. Karena kebanyakan nasabah tidak tahu. Pengaduan tidak terekspose. Nyatanya banyak yang datang ke kami tetapi kami tidak bisa berbuat apa-apa," lanjut dia.

Pantauan Paulus, kebanyakan pialang nakal yang menawarkan investasi bodong beroperasi di sekitar Yogyakarta, Semarang, Malang serta daerah-daerah lain di pulau Jawa.

Kebanyakan nasabah yang merasa tertipu kemudian mengadukan kasusnya ke polisi sehingga jadi kasus pidana.

Money Laundering

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebenarnya sudah memiliki sistem pengawasan online ke para pialang yang terdaftar. Sebab ada koneksi server ke pialang dan bisa memantau kegiatan mereka secara real time.

Hal ini sudah dilakukan melalui sistem yang dikembangkan oleh Kliring Berjangka Indonesia (KBI) yakni SITNA. SITNA adalah sistem yang bisa dipakai nasabah untuk memantau transaksinya.

Pialang diwajibkan untuk menginformasikan adanya sistem ini kepada nasabahnya. Hal ini untuk menghindari transaksi ilegal. 

Bachrul Chairi, Kepala Bappebti mengatakan, skema pengawasan online ini nantinya akan dibuat setara antara BBJ dengan ICDX, yang merupakan dua penyelenggara perdagangan berjangka komoditas di Indonesia. Selama ini ICDX belum memiliki sistem seperti SITNA. 

Selain itu akan dilakukan law enforcement dengan benar sesuai dengan kesepakatan Gugus Tugas Aksi Keuangan untuk Pencucian Uang (Financial Action Task Force/FATF on Money Laundering)

"Ada FTAF yakni kesepakatan kepala negara untuk mencegah money laundering. Kalau industri ini tidak lulus penilaian maka Indonesia dinilai tidak taat aturan FTAF sehingga rating bisa turun," lanjut Bachrul Chairi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com