Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Penghindaran Pajak Militer RI, OJK Minta Penjelasan Standard Chartered

Kompas.com - 09/10/2017, 12:40 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait kasus transfer dana sekitar Rp 18,9 triliun atau 1,4 miliar dollar AS oleh Standard Chartered Plc (Stanchart). Dalam hal ini, OJK juga meminta penjelasan kepada pihak Stanchart.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan otoritas terkait untuk mendalami kasus tersebut.

Heru menuturkan, koordinasi dilakukan terutama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Juga meminta penjelasan dari SCB (Standard Chartered Bank) di Jakarta," kata Heru kepada Kompas.com, Senin (9/10/2017).

(Baca: OJK dan PPATK Telusuri Kasus Penghindaran Pajak yang Diduga Terkait Militer RI)

Meskipun demikian, Heru belum menjelaskan terperinci mengenai detail penjelasan yang diminta regulator kepada pihak Stanchart. Selain itu, belum diketahui pula perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

Sebelumnya diwartakan, kasus transfer dana dari Guernsey, Wilayah Inggris ke Singapura ini diduga untuk menghindari pajak. Kasus yang sedang ditangani otoritas Eropa dan Asia ini melibatkan nasabah Indonesia ini diduga terkait dengan militer Indonesia.

Sumber-sumber Bloomberg di Guernsey menyatakan bahwa terdapat perbedaan mencolok antara pendapatan para nasabah tersebut dengan simpanan yang ada dalam rekening.

Dalam hal ini, pendapatan resmi tahunan para nasabah Standard Chartered tersebut hanya puluhan ribu dollar AS. Namun dalam rekening simpanannya, mereka memiliki jutaan dollar AS.

Kompas TV Presiden Joko Widodo melewatkan malam akhir pekan dengan mengikuti acara nonton bareng film pengkhianatan G30S/PKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com