Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Diminta Telusuri Nasabah RI yang Transfer Rp 19 Triliun Lewat Standard Chartered

Kompas.com - 09/10/2017, 13:48 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Center of Indonesian Tax Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak perlu menindaklanjuti kasus transfer dana sekitar Rp 19 triliun atau 1,4 miliar dollar AS melalui Standard Chartered Plc (Stanchart).

Kasus transfer dana dari Guernsey Inggris ke Singapura itu diduga untuk menghindari pajak dan melibatkan nasabah warga negara Indonesia (WNI) yang terafiliasi dengan militer.

“Saya kita (Ditjen Pajak) harus proaktif,” ujar Yustrinus kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Menurutnya, keterlibatan Ditjen Pajak delam menelusuri kasus mega tranfer itu akan menjadi penting. Apalagi ada indikasi bahwa kasus tersebut diduga untuk menghindari pajak.

Ditjen Pajak tutur Yustinus, bisa mengecek apakah nasabah yang terlibat dalam mega transfer yang mendapat perhatian otoritas Eropa dan Asia ini sudah petuh pajak atau belum.

“Nanti tinggal dicek apakah sudah ikut tax amnesti atau belum? Kalau sudah, apakah harta yang dilaporkan susah sesuai?” kata Yustinus.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berkoordinasi dengan Pusat pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti kasus mega transfer tersebut.

Sementara itu, seperti mengutip Kontan, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin, mengatakan pihaknya sudah merespon dugaan transfer fantastis ini. Namun ia tidak memberikan informasi perihal instansi tersebut.

"Kami sudah menerima informasi adanya pergerakan dana yang dimiliki WNI tersebut pada beberapa bulan yang lalu", ujar Badaruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com