Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Pajak: Aturan Pajak E-commerce Dibuat Sederhana dan Tak Merepotkan

Kompas.com - 10/10/2017, 12:43 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiaseteadi memastikan, aturan pajak e-commerce akan dibuat dengan sederhana.

Hal itu menyusul permintaan khusus pelaku e-commerce saat melakukan pertemuan dengan Ditjen Pajak beberapa waktu lalu.

"Dilakukan secara sederhana mungkin itu aja jadi tidak merepotkan," ujar Ken di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Senin (9/10/2017).

Ia juga mengatakan, transaksi e-commerce atau digital ekonomi tidak menciptakan objek pajak baru. Jadi semua ketentuan perundang-undangannya sama dengan penarikan pajak bisnis lainnya.

Hanya saja tutur dia, prosedurnya akan berbeda karena harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi. Bahkan soal bukti potong pajak, Ken sudah mengusulkan agar wajib pajak cukup mengirim file foto bukti penjulan sebagai bukti potong.

"Jadi tata cara pembayaran pajak itu ada 3 jenis.  Pertama dipotong, itu jenis pajak penghasilan. Kalau dipungut itu jenis pajak tidak langsung lain misalnya PPN," kata dia.

"Ketiga, bayar sendiri bila ada kekurangan tadi sudah dipotong atau dipungut tetapi pajak terutangnya lebih besar maka mereka yang akan menambahkan (pajaknya)," sambung Ken.

Saat ini Kementerian Keuangan masih melakukan finalisasi aturan pajak e-commerce. Rencananya, aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan itu akan diterbitkan dalam waktu dekat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com