Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag: Pedagang Jangan Pernah Lawan Kebijakan Pemerintah

Kompas.com - 10/10/2017, 14:44 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengingatkan kepada para pedagang untuk tidak mencoba membangkang kebijakan pemerintah. Salah satunya,  kebijakan harga eceran tertinggi (HET) pada komoditas beras. 

Selain itu, Mendag juga meminta kepada pengusaha untuk kompak menjalankan kebijakan HET pada beras.

"(Pedagang) jangan pernah main-main melawan kebijakan pemerintah. Dan jangan  bersikap tidak adil. Contohnya satu-dua pengusa coba-coba ambil keuntungan semaksimal mungkin di tengah pengusaha lain kurangi keuntungan," ujar Enggartiasto saat ditemui di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Selasa (10/10/2017). 

(Baca: Kawal HET Beras, Mendag Siap Turun Bersama Satgas Pangan dan Kementan)

Pria yang akrab disapa Enggar ini menuturkan, pedagang di Pasar Induk Beras Cipinang telah membuat kesepakatan untuk menerapkan kebijakan HET. 

Kesepakatan tersebut adalah jika salah satu pedagang menjual beras di atas harga HET maka, pedagang tersebut harus rela dikeluarkan dari Pasar Beras Induk Cipinang.

Artinya, pedagang tersebut tidak boleh berdagang lagi di lingkungan Pasar Beras Induk Cipinang. 

"Teman-teman (pedagang) kita di Cipinang ada komitmen kuat. Karena sepakat bukan ancaman dari Dirut PT Food Station, tetapi dari statement pedagang, kalau ada yg main-main keluar dari sini," jelas dia. 

Dalam hal ini, tambah Enggar, Kementerian Perdagangan juga mempunyai sanksi untuk para pedagang yang tidak menjalankan kebijakan pemerintah. Sanksinya adalah mencabut izin usaha dan izin dagangnya. 

"(Pedagang) jangan coba menyimpan beras, tahan beras di gudang, sehingga stok berkurang. Jika hal itu dilakukan maka pedagang jangan pernah berpikir bisa dagang lagi, karena izin saya cabut, saya coret izinnya. Sesudahnya  itu kami laporkan ke Bareskrim untuk ditangkap. Kami keras, karena ini untuk keadilan," pungkas dia. 

Sebelumnya, Kementerian Perdagang telah menerapkan kebijakan HET beras sejak 1 September 2017. Adapun, Harga Eceran Tertinggi (HET) berasi untuk wilayah Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan, beras medium Rp 9.450 per kilogram dan premium Rp 12.800 per kilogram.

Kemudian wilayah Sumatera (tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan), beras medium Rp 9.950 per kilogram, premium Rp 13.300 per kilogram.

Bali dan Nusa Tenggara Barat, beras medium Rp 9.450 per kilogram, premium Rp 12.800 per kilogram. Di Nusa Tenggara Timur, beras medium Rp 9.950 per kilogram, premium Rp 13.300 per kilogram.

Dan wilayah Sulawesi, beras medium Rp 9.450 per kilogram, premium Rp 12.800 per kilogram. Di Kalimantan, beras medium Rp 9.950 per kilogram, premium Rp 13.300 per kilogram.

Kompas TV Satu bulan setelah resmi dirilis, penerapan harga eceran tertinggi alias HET beras masih sulit diterapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com