Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Bikin Resah, Aturan Uang Elektronik Digugat

Kompas.com - 11/10/2017, 13:25 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna layanan tol dan bus Transjakarta Normansyah (41) dan Tubagus Haryo Karbyanto (48) menggugat Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik.

Melalui kuasa hukum Forum Warga Kota jakarta (FAKTA), keduanya mengajukan permohonan keberatan atas aturan uang elektronik tersebut ke Mahkamah Agung melalui permohonan judicial review.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta sekaligus kuasa hukum pemohon, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, semenjak ada aturan itu, berbagai fasilitas publik seperti jalan tol dan Transjakarta menolak transaksi tunai.

"Praktek kebijakan ini telah mendiskriminasi warga yang hendak melakukan transaksi pembayaran dengan uang tunai," kata Azas dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

(Baca: 1,5 Juta Kartu Uang Elektronik Dibagikan Gratis)

Selain itu, aturan uang elektronik juga dianggap menimbulkan keresahan dan pertanyaan dalam masyarakat tentang keberadaan Undang-undang Mata Uang yang hanya mengatur rupiah dalam bentuk kertas dan logam, bukan non tunai.

Padahal tutur dia, bila melihat Undang-Undang Mata Uang, mata uang resmi Indonesia adalah rupiah, bukan uang elektronik atau e-money. Oleh karena itu, aturan Bank Indonesia dianggap bertentangan dengan UU Mata Uang.

"Sehingga praktek penggunaan uang elektronik itu ilegal," kata dia.

Gugatan aturan uang elektronik sudah didaftarkan kepada MA pada Selasa 10 Oktober 2017. Diharapkan keputusan MA bisa memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait dasar hukum transaksi non tunai.

Kompas TV Untuk memperlancar transaksi non-tunai di jalan tol, Bank Indonesia dan perbankan akan menggratiskan kartu uang elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com