Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lelang Frekuensi, Jangan Kasih Celah Broker

Kompas.com - 11/10/2017, 15:54 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai perlu melakukan evaluasi teknis terkait lelang pita frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz. Salah satunya memastikan bahwa perusahaan yang ikut lelang adalah operator, bukan broker.

Direktur Eksekutif Center of Indonesian Tax Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, hal itu perlu dilakukan agar adanya jaminan penerimaan negara dari hasil lelang pita frekuensi yang diakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Akan rugi negara kalau yang ikut broker, nanti dijual lagi hanya cari rente," ujarnya kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Menurut Yustinus, penerimaan negara dari lelang pita frekuensi akan optimal jika yang ikut lelang adalah perusahan-perusahaan operator telekomunikasi yang jelas dari sisi kemampuan finansial, kapasitas, dan track record-nya.

(Baca: Lelang Frekuensi Harus Berkontribusi pada PNBP dan Pemerataan Ekonomi)

Potensi penerimaan negara dari lelang pita frekuensi berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, ada pula Pajak Penghasilan (PPh) badan untuk perusahaan.

Menurut saya prosedur lelang itu tidak membuat sesuai ketentuan, harus diulang. Evaluasi teknis dulu baru dilaksanakan lelang, dan jangan dibatasi 3 hari dengan ronde terbatas. ini akan mengakibatkan harga tidak maksimal," kata dia.

Sebelumnya, pada Senin (2/10/2017) lalu, penyelenggara telekomunikasi sudah bisa mendaftarkan diri sebagai peserta lelang pita frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz.

Pendaftaran dilakukan dengan mengambil dokumen seleksi di Menara Merdeka lantai 10, Budi Kemulyaan, Jakarta, sejak pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

Pelelangan sisa blok di frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan bagi pengguna jaringan bergerak seluler alias mobile.

Dengan begitu, target kecepatan minimal untuk akses mobile bisa tercapai sesuai dengan “Rencana Pita Lebar Indonesia 2014-2019”.

Adapun tata cara pelelangan tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) No. 20 Tahun 2017 yang dikeluarkan pada Kamis (28/9/2017) pekan lalu.

Peraturan itu antara lain menetapkan apa saja objek pelelangan, ketentuan dan tahapannya, tim seleksi, harga dasar penawaran, metode yang dipakai, dan etika penyelenggaraan.

Kompas TV Menkominfo Ketahui Keberadaan Saracen Sejak Lama

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com