Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Emas Sudah Kena Pajak, Investasi Mana Lagi yang Terkena Pajak?

Kompas.com - 12/10/2017, 05:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemerintah mengenakan pajak penghasilan pasal 22 (Pph 22) untuk pembelian emas batangan.

Beban pajaknya sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 0,9 persen untuk pembeli emas batangan yang tidak memiliki NPWP.

Pembebanan pajak pembelian emas batangan ini otomatis membuat harga pembelian emas jadi lebih mahal.

Bagi Anda yang menyukai emas batangan sebagai medium investasi atau menabung kebutuhan hari depan, pembebanan pajak berarti modal investasi yang harus Anda keluarkan jadi lebih besar.

(Baca: Kena Pajak Penghasilan, Terlambatkah Berinvestasi Emas Sekarang?)

Belum lagi nanti saat Anda merealisasikan keuntungan investasi emas (capital gain), Anda juga dikenakan pajak penghasilan.

Nah, daripada merutuki aturan pajak, Anda bisa menimbang beberapa produk investasi lain berikut informasi pajaknya sehingga bisa memilih mana yang paling tepat bagi Anda:

1.Reksa dana

Reksa dana adalah produk investasi pasar modal di mana Anda menempatkan dana dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang dikelola oleh manajer investasi. 

Dana di reksa dana bisa diputar di saham, obligasi atau instrumen pasar uang. Yang menarik, investasi di reksa dana bebas pajak, lho.

Investor reksa dana tidak dibebani lagi dengan pajak karena imbal hasil yang diterimanya sudah dalam bentuk keuntungan bersih.

2.Deposito bank

Deposito bank sebenarnya kurang tepat disebut sebagai produk investasi. Pasalnya, imbal hasilnya seringkali rendah dan tidak mampu melawan inflasi.

Nah, bila Anda menempatkan simpanan di deposito bank, Anda akan terkena pajak bunga deposito sebesar 20 persen dan sifatnya adalah pajak final. Sehingga, imbal hasil atau bunga yang Anda dapatkan adalah bunga bersih.

3.Obligasi ritel/Sukuk ritel

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com