Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antam: Meski Ada Pajak, Investasi Emas Masih Paling Unggul

Kompas.com - 12/10/2017, 06:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Aneka Tambang Tbk atau Antam optimistis investasi emas tetap akan menarik, walaupun pembelian emas batangan dikenakan pajak. 

Hal ini dikarenakan faktor harga emas yang selalu naik. Selain itu, saat ini kondisi harga emas dunia sedang turun namun penurunannya tidak terlalu jauh dari harga sebelumnya. 

Pada Rabu (11/10/2017), harga emas Antam berada di posisi Rp 621.544 per gram. Harga tersebut naik pada perdagangan Selasa (10/10/2017) dengan harga Rp 618.517 per gram. Kenaikan harga tersebut mengikuti kenaikan harga emas global. 

Di pasar spot emas berjangka Comex, harga emas pada perdagangan Selasa (10/10/2017) ditutup di level 1.294,40 dollar AS per troy onz, atau naik 0,43 persen dari penutupan di hari sebelumnya di 1.288,90 dollar AS per troy onz. 

(Baca: Beli Emas Sudah Kena Pajak, Investasi Mana Lagi yang Terkena Pajak?)

Denstra R Indrawan, Refining Service Trading Assistant Manager Logam Mulia, unit bisnis PT Antam, mengatakan bahwa baru di tahun ini pembelian emas batangan dikenakan pajak penghasilan. 

"Jadi memang tahun ini ada kebijakan khusus yang menyamaratakan semua instrumen investasi," ujar dia saat ditemui di sebuah restoran di Jakarta, Rabu (11/10/2017). 

Dia optimistis, pengenaan pajak tersebut tidak akan mempengaruhi penjualan emas batangan di Antam, serta mempengaruhi harga jual emas Antam. Namun dia enggan menyebutkan target-targetnya. 

Sebelumnya, lanjut dia, pajak penghasilan tersebut sudah diberlakukan sejak lama oleh Antam. Hanya saja, selama ini yang menanggung pajaknya adalah logam mulia. 

Pajak 

Seperti diberitakan sebelumnya, setiap pembeli emas batangan di PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akan dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/0.10/1017. Ketentuan ini berlakumulai 2 Oktober  2017.

Aturan tersebut mengatur bahwa setiap pembelian emas batangan akan dipungut PPh Pasal 22 oleh badan usaha penjualnya.

Terkait tarifnya, ada dua tarif PPh 22 bagi pembeli emas batangan. Pertama, tarif sebesar 0,45 persen untuk pembeli yang punya nomer pokok wajib pajak (NPWP), dan 0,9 persen untuk pembeli yang tidak punya NPWP.

Kompas TV Beli Emas Kena Pajak Penghasilan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com