Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Cara Ini untuk Persiapkan Dana Darurat Sekaligus Investasi

Kompas.com - 15/10/2017, 14:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam mempersiapkan masa depan dengan kondisi finansial yang mapan dan kokoh, memiliki dana darurat dan investasi sering kali disebutkan sebagai alternatif untuk mempersiapkan masa depan yang lebih terjamin.

Namun, jarang sekali orang yang bisa maksimal untuk menjalankan kedua hal tersebut. Setidaknya, salah satu antara dana darurat dan investasi yang dipilih.

Itu pun jika sesuai dengan keadaan keuangan. Sebab keadaan keuangan setiap orang berbeda-beda.

Apakah bisa mengumpulkan dana darurat berbarengan dengan investasi? (Baca: Tips Berinvestasi di Perdagangan Berjangka dari Bos BBJ)

Jawaban tersebut tentu bisa. Asalkan melakukan perhitungan terlebih dulu secara rinci mengenai dana darurat dan investasi.

Dana darurat dan investasi sangat penting untuk dimiliki. Dana darurat bisa sebagai dana untuk pengeluaran yang tidak terduga atau urgen yang bisa terjadi kapan saja.

Sementara, investasi penting untuk pemenuhan kebutuhan di masa yang akan datang, seperti investasi pendidikan anak. Karena itu, ada baiknya kalau kita memiliki keduanya.

Berikut ini tiga cara yang bisa dilakukan untuk mempersiapkan dana darurat dan investasi secara bersamaan.

1. Hitunglah Dana yang Dialokasikan sebagai Dana Darurat dan Investasi

Untuk bisa memiliki dana darurat dan investasi secara berbarengan, harus diketahui terlebih dulu berapa total pendapatan yang dimiliki.

Dan berapa besar pengeluaran setiap bulannya. Misalnya, pendapatan yang dimiliki mencapai Rp10 juta rupiah per bulan. Sementara pengeluaran per bulannya hanya Rp 9 juta. Itu berarti uang yang tersisa hanya Rp1 juta.

Dana sebsesar itu bisa dialokasikan sebagai dana darurat dan investasi. Dengan kata lain, sisa dana sebesar Rp1 juta dialokasikan sebesar Rp500 ribu untuk dana darurat dan Rp500 ribu untuk investasi.

2. Mengatur Dana Darurat dan Investasi

Setelah bisa membagi rata alokasi antara dana darurat dan investasi, mulailah untuk mengatur keduanya agar bisa dialokasikan secara berkelanjutan. Khusus untuk dana Darurat, aturan yang ada sebenarnya berbeda.

Untuk yang belum menikah, alokasikan dana untuk dana darurat sebanyak enam kali pengeluaran bulanan. Untuk yang berstatus menikah, alokasikan dana untuk dana darurat sebanyak sembilan kali pengeluaran bulanan.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com