Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Bulan yang Krusial Bagi Ditjen Pajak

Kompas.com - 16/10/2017, 12:15 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga akhir September 2017 lalu, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 770,7 triliun atau 60 persen dari target penerimaan pajak 2017 Rp 1.283,6 triliun. Arinya, masih ada Rp 513 triliun yang perlu dipenuhi hingga akhir tahun.

Menteri koordinator Perekoniman Darmin Nasution menilai, tiga bulan ke depan menjadi waktu yang krusial bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mengejar target penerimaan yang sudah ditentukan.

“Bagaimana realisasi 3 bulan terakhir ini akan sangat menentukan apakah defisit APBN bisa dipertahankan diangka 2,67 persen (dari PDB) atau tidak,” ujarnya di Jakarta, Senin (16/10/2017).

Menurut Darmin, sebenarnya realisasi penerimaan pajak tahun ini lebih baik dari tahun lalu. Hanya saja tutur dia, target penerimaan pajak yang ditentukan di dalam APBN memang lebih tinggi.

(Baca: Ini Penjelasan Ditjen Pajak soal Brosur ?Yesus Juga Membayar Pajak?)

Oleh karena itu, Ditjen Pajak diingatkan perlu mewaspadai realisasi penerimaan pajak yang biasanya kendor pada kuartal IV. Artinya perlu upaya ekstra untuk menggenjot penerimaan pajak di sisa 3 bulan terakhir 2017.

Kondisi ini berbeda bila dibandingkan dengan 2016 lalu. Sebab tahun lalu penerimaan pajak melonjak di kuartal IV karena adanya program pengampunan pojak atau tax amnesty.

Melihat kondisi itu, Darmin meminta agar Kementerian Keuangan mulai memikirkan upaya lain untuk mengantisipasi target penerimaan pajak yang tidak tercapai. Hal ini penting sebab bisa berdampak kepada pelebaran defsit anggaran APBN.

Seperti diketahui, batas defisit anggaran diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pada Pasal 12 ayat (3) UU tersebut, menyebutkan bahwa defisit anggaran dibatasi maksimal 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB)

Meski begitu, Darmin yakin Kementerian Keuangan mampu menjaga defisit APBN tetap di bawah 3 persen. Dengan begitu, maka pemerintah tidak melanggar ketentuan undang-undang.

Kompas TV Pajak "Oleh-Oleh" Ada di Bandara, Cermati ya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com