Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak E-commerce Diharapkan Tak Bunuh Industri Dagang Online

Kompas.com - 17/10/2017, 10:00 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah untuk menerbitkan aturan terkait pajak bisnis dagang online atau e-commerce masih belum ditentukan skema pungutannya.

Chief Executive Officer (CEO) Tokopedia, William Tanuwijaya mengharapkan, jika nantinya diterbitkan aturan perpajakan e-commerce tidak memberikan dampak negatif pada industri yang tengah berkembang tersebut.

"Kami berharap ada komunikasi antara pajak dengan pelaku industri sehingga ditemukan rumusan pajak yang tepat sasaran dan tidak membunuh pelaku industri e-commerce," William di Kantor Pusat JNE, Tomang, Jakarta Barat, Senin (16/10/2017).

Menurutnya, pajak e-commerce harus dilakukan dengan adil oleh pemerintah, termasuk terhadap pelaku bisnis yang memasarkan produknya melalui media sosial.

(Baca: Dirjen Pajak: Aturan Pajak E-commerce Dibuat Sederhana dan Tak Merepotkan)

"Kalau perlakuan pajak tidak adil tentu potensi (ancaman) tersebut terjadi. Misalnya ada pajak baru yang dilakukan hanya pada marketplace, padahal ada sosial media. Nah ini hal yang harus berhati-hati harus ada dialog antara regulator dan pemain industri yang model bisnisnya beragam," kata William.

Kendati demikian, pihaknya tengah membuka jalur komunikasi dengan aosiasi e-commerce Indonesia untuk mencari jalan terbaik terkait persoalan perpajakan e-commerce.

"Ini tidak bisa satu pemain harus industrinya yang bergerak karena pemain punya kepentingan yang berbeda-beda. E-commerce punya asosiasi Idea, kami juga salah satu anggota dan ada dialog yang rutin tentang bagaimana perlakuan pajak e-commerce ini," paparnya.

Media Sosial

Sebelumnya, Ketua Umum Indonesia E-Commerce Association (iDEA), Aulia Ersyah Marinto mengatakan, rencana pemerintah untuk melakukan pungutan pajak kepada pelaku usaha yang menjual produknya melalui e-commerce diharapkan juga diberlakukan kepada pebisnis di media sosial.

Menurutnya, hal ini dilakukan agar adanya keadilan dalam berbisnis dan tidak hanya membidik pelaku usaha di marketplace saja.

"Aturannya harus menjangkau semua media, jangan cuma bahasanya marketplace saja. Dia (pajak) harus diberlakukan untuk e-commerce platform, marketplace dan media lain. Media lain itu social media," ujar Aulia yang juga sebagai CEO Blanja.com.

Kompas TV Aturan pajak e-commerce dirilis karena realisasi pajak pemerintah di bawah target.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com