Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telkom Digugat Rp 16 Triliun oleh PT CSM

Kompas.com - 17/10/2017, 11:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Telkom Indonesia, Tbk saat ini tengah menghadapi gugatan dari PT Citra Sari Makmur (CSM) dengan nilai mencapai Rp 16 triliun.

Mengutip Kontan.co.id, Selasa (17/10/2017), gugatan dilayangkan karena pemutusan hubungan kerja sama pemanfaatan Jaringan Tetap dan Sarana Penunjang (Transponder) dilakukan Telkom dianggap sewenang-wenang dan sepihak.

"Kami (PT CSM) sudah bekerjasama selama 27 tahun dengan Telkom. PT Telkom juga menjadi pemegang saham tetapi malah melepas kami dengan alasan adanya masalah terkait pajak," kata kuasa hukum PT CSM Andar Sidabalok.

Susunan pemegang saham PT CSM rinciannya adalah PT Tigamatra Media memegang 38,29 persen saham, lalu PT Media Trio (L) Inc sebanyak 36,71 persen dan PT Telkom sebesar 25 persen. Sementara catatan tunggakan pajak PT CSM adalah senilai Rp 171 miliar.

"Jadi kalau kemarin ada masalah penunggakan pajak, Telkom harus ikut menyelesaikan karena terikat tanggung renteng," tambahnya.

Vice President Corporate Communication Telok Arief Prabowo mengatakan pihaknya berkomitmen menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bakal mengikuti proses pemeriksaan perkara yang berlangsung serta mengambil langkah hukum jika sewaktu-waktu diperlukan.

Keputusan untuk menghentikan kerja sama dengan PT CSM pun telah dilakukan menurut perjanjian kerja sama (PKS) sesuai kesepakatan.

"Terminasi layanan dari Telkom kepada CSM disebabkan oleh masa waktu PKS yang telah berakhir sejak 2014 dan tidak ada perpanjangan kembali mengingat CSM dianggap tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam PKS dimaksud. Karenanya, Telkom tidak memiliki kewajiban untuk tetap menyediakan layanan bagi CSM guna menghindari potensi kerugian yang lebih besar lagi," ujar Arief.

Menurutnya, sebagai perusahaan publik, Telkom tidak bakal menjalankan aksi korporasi sewenang-wenang lantaran mesti menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan senantiasa menjalankan bisnis.

"Selain itu juga, sebagai perusahaan terbuka yang "dual listing" di 2 bursa saham dunia, Telkom terikat untuk menaati asas transparansi dan 'compliance',“ tambahnya.

Persidangan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 500/PDT.G/2017/PN.Jkt.Sel ini telah sampai pada tahap jawab-menjawab. Rencananya PT CSM akan memberi replik atas jawaban PT Telkom pada hari Rabu, 18 Oktober 2017 mendatang.

 

Berita ini diambil dari Kontan.co.id dengan judul: Telkom digugat Rp 16 T oleh Citra Sari Makmur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com