Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tahun Jokowi-JK, Pecah Juga Rekor Itu...

Kompas.com - 17/10/2017, 12:15 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam kurun waktu 3 tahun, pemeritahan Jokowi-Jusuf Kalla bisa menyakinkan 3 lembaga pemeringkat internasional untuk memberikan peringkat layak investasi kepada Indonesia.

Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong, capaian itu layak dibanggakan. Sebab, hal tersebut merupakan yang pertama setelah 20 tahun silam.

"Ini capaian yang luar biasa bagi saya dan ini baru pertama setelah 20 tahun, setelah krisis 1998," ujar Thomas di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Tiga lembaga pemeringkat utama dunia yang memberikan peringkat layak investasi kepada Indonesia yaitu Fitch Ratings, dan Moody's, dan Standard and Poor's (S&P).

Thomas menilai capaian peringkat layak investasi luar biasa karena selama 19 tahun skala ekonomi Indonesia naik 3 kali lipat dan banyak perkembang pesat.

Namun segala capaian itu tidak pernah dianggap cukup bagi tiga pemeringkat internasional tersebut memberikan peringkat layak investasi kepada Indonesia.

Di sisi lain, Thomas juga menilai bahwa capaian layak investasi patut dibanggakan karena S&P justru menurunkan peringkat investasi AS pada 5 tahun lalu sementara itu Moody's menurunkan peringkat investasi China tahun ini.

"Jadi mereka adalah lembaga internasional yang sangat kuat dan bahwa peringkat Indonesia bisa naik maka itu capaian yang sangat baik," kata dia. 

Kompas TV Agar "Layak Investasi", Indonesia Butuh Waktu 20 Tahun?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com