Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Depan, Tarif Cukai Naik 10,04 Persen

Kompas.com - 19/10/2017, 14:29 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menaikan tarif cukai sebesar 10,04 persen pada 2018. Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas di Istana Merdeka terkait cukai rokok.

"Ya memang kenaikannya tidak besar hanya 10,04 persen," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Menurut Darmin, kenaikan tarif cukai sebesar 10,04 persen tidak terlalu tinggi. Angka itu juga sudah mempertimbangkan usulkan tarif cukai yang lebih tinggi dan lebih rendah dari berbagai pihak.

Selain soal kenaikan tarif cukai rokok, tutur Darmin, Presiden Jokowi juga meminta agar jajaran menterinya untuk mulai memikirkan pengurangan tanaman tembakau oleh para petani.

(Baca: Produsen Rokok Minta Kenaikan Cukai Rokok Maksimal 5 Persen)

Nantinya, para petani tembakau akan coba dialihkan untuk menanam tanaman lain selain tembakau.

"Ya makanya tadi itu permintaannya (Presiden) harus mulai dipikirkan. Tetapi saya tidak bilang kita sudah siap sekarang," kata Darmin.

Pada September 2017 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menaikan rata-rata tarif cukai rokok sebesar 10,54 persen. Keputusan itu ada di Peraturan Menteri Keuangan No 147/PMK.010/2016.

Kompas TV Selain rokok, minuman keras ilegal juga dimusnahkan Bea Cukai.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com