Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

PGN Beri Bantuan Pendidikan ke Anak Pensiunan

Kompas.com - 19/10/2017, 18:44 WIB


KOMPAS.com - Komitmen PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk untuk hadir bagi negeri terus berlanjut. Kali ini, PGN kembali menyalurkan beasiswa pendidikan untuk anak-anak dari para pensiunan dan anumerta PGN.

Program Bantuan Pendidian merupakan program usulan Serikat Pekerja bekerja sama dengan Divisi Corporate Social Responsiblity (CSR) PGN dengan Yayasan Kesejahteraan Pegawai dan Pensiunan (YKPP) Gas Negara dalam membantu biaya pendidikan anak-anak para pensiunan dan anumerta PGN.

Program itu sudah berjalan sejak tahun ajaran 2015/2016. "Program Bantuan Pendidikan ini bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan anak pekerja PGN sebagai upaya mendukung pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan," kata Direktur SDM dan Umum PGN Desima E. Siahaan, Rabu (18/10/2017).

Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (19/10/2017), PGN mengalokasikan dana hingga Rp 1 miliar untuk bantuan biaya pendidikan tersebut.

Baca: PGN Dukung Pemberdayaan Desa

Rencananya, pada tahun ajaran 2017/2018 jumlah anak penerima bantuan mencapai 88 orang, dengan rincian 33 orang anak anumerta dan 55 orang anak pensiunan.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, bantuan biaya pendidikan ini hanya diperuntukkan bagi anak pensiunan dan anak anumerta dengan pangkat tertentu.

Bagi karyawan pensiun normal atau pensiun dini, bantuan pendidikan diberikan kepada anak dari bekas pegawai maksimal setara kepala seksi atau grade 17.

Beasiswa akan disalurkan bagi anak-anak pensiunan dan anumerta yang menempuh jenjang taman kanak-kanak (TK) hingga strata 1 (satu).

PGN kembali menyalurkan beasiswa pendidikan untuk anak-anak dari para pensiunan dan anumerta PGN. Dana yang dikucurkan untuk beasiswa pendidikan mencapai Rp 1 miliar. PGN kembali menyalurkan beasiswa pendidikan untuk anak-anak dari para pensiunan dan anumerta PGN. Dana yang dikucurkan untuk beasiswa pendidikan mencapai Rp 1 miliar.

Program ini dialokasikan untuk membantu biaya pendaftaran per tahun dan biaya sekolah per bulan. "Besarannya tergantung jenjang yang sedang ditempuh berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 900 ribu per bulan," kata Desima.  

Sementara itu, bantuan kepada anak Anumerta diberikan bagi pekerja dengan pangkat maksimal setara kepala divisi. Syarat lainnya, pekerja yang anaknya bisa mendapat bantuan pendidikan jika telah berkarya minimal 10 tahun.

"Alokasi sasaran penerima bantuan untuk anak pekerja anumerta maksimal tiga orang per keluarga, sedangkan untuk anak pensiunan maksimal satu orang," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com