Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Alasan Jokowi "Ancam" Cabut Izin Investor yang Tak Membangun dalam 6 Bulan?

Kompas.com - 20/10/2017, 14:26 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan operasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jumat (20/10/2017). KEK tersebut dikhususkan untuk sektor kepariwisataan.

Adapun pihak yang mengelola KEK Mandalika adalah PT Pengelola Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). Dalam sambutannya, Jokowi meminta investor untuk segera membangun dalam waktu 6 bulan atau dicabut izinnya.

Mengapa Presiden Jokowi melontarkan "ancaman" tersebut? Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, hal ini disebabkan Presiden mulai melihat ada upaya penundaan investasi di KEK lain.

(Baca: Saingi Nusa Dua, Mandalika Bakal "Disulap" Punya Marina dan Sirkuit)

"Itu memang karena Presiden mulai melihat di KEK lain sebenarnya ada upaya menunda-nunda terjadinya investasi," kata Darmin di Pantai Kuta Mandalika.

Darmin mengungkapkan, ada sejumlah alasan yang menjadi penyebab penundaan tersebut. Salah satu alasan adalah cenderung menunggu untuk mendorong harganya naik terlebih dahulu.

Akhirnya, Presiden memutuskan bahwa investor harus memberikan janji dan komitmen dalam bentuk pernyataan yang dibubuhi tanda tangan. Setelah ditandatanganinya komitmen tersebut, maka dalam waktu enam bulan harus ada kelanjutannya berupa pembangunan.

"Kita akan mendorong, kalau tidak siap benar tidak usah teken dulu. Harus siap baru teken, sehingga demikian kita bisa lebih cepat," ungkap Darmin.

Darmin menyatakan, pemerintah menghindari kemungkinan ada investor yang sudah menandatangi, namun akhirnya tidak kunjung membangun. Sehingga, pemerintah mengutamakan investor yang sangat siap.

Dalam sambutannya, Presiden meminta ITDC membuat kontrak yang jelas dengan investor. Misalnya, soal pembangunan resort atau hotel di kawasan itu.

Pihak pengelola harus menetapkan tenggat waktu kapan investor tersebut akan melakukan pembangunan.

"Jangan hanya tanda tangan kontrak saja, lalu didiamkan tanahnya, enggak diapa-apain," ujar Jokowi.

"Bikin kontrak, enam bulan. Kalau dalam enam bulan itu (investor) enggak mulai-mulai konstruksi, (izin) cabut," lanjut dia.

Kompas TV Sektor pembangunan infrastruktur menjadi yang paling menonjol di masa tiga tahun memerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com