Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Batasan Tarif untuk Lindungi Konsumen dan Keberlangsungan Usaha

Kompas.com - 20/10/2017, 15:58 WIB
Josephus Primus

Penulis

KOMPAS.com - Batasan penentuan tarif yang menjadi salah satu pokok revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26) mendapatkan catatan tersendiri dari pengamat yang juga akademisi transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Jawa Tengah, Djoko Setijowarno. (Baca: Ini Besaran Tarif Batas Bawah dan Atas Taksi “Online” )

Dalam rilis yang disampaikannya kepada Kompas.com hari ini, Djoko mengatakan batasan tarif pada PM 26 itu ada dua yakni tarif batas atas dan batas bawah. Kesetaraan tarif berguna untuk keberlangsungan bisnis transportasi taksi baik konvensional maupun yang berbasis aplikasi. "Besaran tarif memang harus diatur," tuturnya sembari menambahkan bahwa dirinya menyambut baik larangan tarif promo di bawah tarif batas bawah. (Baca: Luhut: Semua Pihak Sepakati Rancangan 9 Poin Revisi Aturan Taksi Online)

Ia mengingatkan pula, batasan tarif batas atas digunakan untuk melindungi konsumen. Lantas, tarif batas bawah dipakai untuk keberlangsungan usaha transportasi dimaksud. "Dengan batasan itu, pengemudi yang merangkap pebisnis taksi aplikasi mendapat keuntungan yang wajar," katanya lagi.

Djoko melanjutkan penentuan besaran tarif sudah memperhitungkan aspek keselamatan, kenyamanan, dan keamanan penumpang. Hal ini menjadi penting karena tarif murah, misalnya, bisa merugikan pengemudi lantaran tarif macam itu tidak bisa menutup biaya operasional. "Jadi yang harus diperhatikan adalah tarif wajar, bukan tarif murah," kata Djoko sambil menambahkan bahwa masyarakat bisa menuntut kepala daerah menyediakan transportasi umum untuk mencapai area permukiman penduduk. (Baca: Begini Hitungan Grab untuk Tarif Batas Atas dan Bawah)


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com