JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ingin mengubah kapal Silver Sea 2 menjadi sebuah museum berjalan. Adapun kapal Silver Sea 2 merupakan kapal pengangkut ikan asal Thailand yang ditangkap oleh TNI Angkatan Laut pada 12 Agustus 2015 di perairan Sabang, Aceh. Kapal tersebut ditangkap karena diduga melakukan transhipment illegal di wilayah tangkapan ikan di wilayah Indonesia.
"Saya inginnya kapal itu menjadi museum berjalan, dengan tulisan "illegal fishing no more". Ini untuk duta illegal fishing," kata Susi, di rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).
Susi menginginkan kapal ini berkeliling Indonesia dan menjadi bahan edukasi bagi masyarakat. Ia berharap, masyarakat semakin sadar terhadap illegal fishing yang terjadi di perairan Indonesia. Banyak kapal yang secara illegal melintasi perairan Indonesia dan menangkap ikan.
"KRI (kapal TNI AL yang menangkap kapal Silver Sea 2) ini ukurannya kalah besar dengan kapal pengangkut ikannya. Dulu, kapal begini keluar masuk Indonesia 8-10 kali dalam setahun tiap kapal, padahal ada ratusan kapal yang begini," kata Susi.
Baru-baru ini, Pengadilan Negeri Sabang memutuskan pemerintah memenangkan kasus Silver Sea 2. Hal itu berdasar putusan Pengadilan Negeri Sabang Nomor 21/pidsus/2017/PN SAB. Selain menangkap ikan di perairan Indonesia, kapal Silver Sea 2 juga terbukti mematikan Automatic Identification System (AIS) dan Vessel Monitoring System (VMS).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sabang memutuskan terdakwa atas nama Yotin Kuarabiab yang merupakan warga negara Thailand dan nahkoda kapal Silver Sea 2 telah terbukti melanggar pasal 100 jo. Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Kemudian, majelis hakim memutuskan terdakwa dijatuhi pidana sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, dokumen-dokumen, kapal ikan Silver Sea 2, dan ikan campuran sebanyak 1.930 MT yang sudah dilelang pada 24 Februari 2016 senilai Rp 20,579 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.