Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Napoleon Terlunta di Natuna

Kompas.com - 21/10/2017, 14:56 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

KOMPAS.com — Pada suatu ketika, napoleon yang ini begitu berharga. Waktu itu, untuk setiap kilogramnya bisa tertempel banderol sekitar Rp 1 juta. Napoleon yang ini adalah jenis ikan bernama latin Cheilinus undulatus.

“Sampai 2014, harganya bisa sampai Rp 1,2 juta per kilogram, buat pasar Hongkong,” kata Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Abdullah, Kamis (19/10/2017).

Namun, ikan yang disebut sudah ada sejak generasi zaman purba ini sekarang terlunta. Tak ada lagi penjemput, sementara pengantar juga tak kunjung ada.

Ikan napoleon banyak ditemukan antara lain di wilayah perairan Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas, keduanya di Provinsi Kepulauan Riau. Pada masa jayanya, ikan napoleon “dijemput” kapal dari Hongkong.

Waktu berjalan, pemerintahan berganti, kebijakan pun berubah. Kapal dari berbendera asing tak lagi bisa di tengah laut membeli langsung ikan dari nelayan Indonesia, tak terkecuali kapal Hongkong pembeli napoleon.

Baca juga : Ada Proyek Menteri Susi, PLN Tambah Daya 5 MW di Natuna

Berdasarkan kebijakan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, hanya kapal berbendera Indonesia yang bisa langsung membeli ikan dari nelayan lalu “mengantar”-nya ke pembeli di luar negeri.

“Masalahnya, tak kunjung ada kapal (berbendera) Indonesia yang datang,” kata Asisten Daerah Bidang Administrasi Kabupaten Natuna, Izwar Asfawi, Kamis malam.

Welly (62), penjaga keramba ikan napoleon di Bunguran, Natuna, Kepulauan Riau. Gambar diambil Kamis (19/10/2017).KOMPAS.COM/PALUPI ANNISA AULIANI Welly (62), penjaga keramba ikan napoleon di Bunguran, Natuna, Kepulauan Riau. Gambar diambil Kamis (19/10/2017).
Izwar pun menepis informasi bahwa jenis ikan ini dilarang dijual karena disebut termasuk hewan langka dan dilindungi.

“Tidak ada pelarangan menjual ikan napoleon. Ada kuota, memang, tapi tidak dilarang,” ujar Izwar.

Kuota yang dimaksud Izwar ini merujuk pada Surat Keputusan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor SK 181/KSDAE/SET/KSA.2/4/2017.

Berdasarkan regulasi tertanggal 5 Mei 2017 tersebut, per tahun hanya 30.000 ekor ikan napoleon boleh ditangkap dari perairan Natuna untuk dijual. Adapun kuota untuk perairan Anambas adalah 10.000 ekor.

Di peraturan yang sama tertera pula “status” ikan tersebut sebagai satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang. Kriteria ikan yang bisa dijual juga tercakup di dalamnya.

Baca juga : Investasi Rp 721 M untuk Riau dan Kepri, PLN Tambah 22 Mesin Pembangkit di Natuna

Untuk mencapai bobot 1.000 gram, ikan napoleon butuh waktu sekitar 4 tahun sampai 5 tahun. Makanannya adalah jenis ikan lain yang lebih kecil.

“Ya meski belum ada yang beli lagi, tetap dikasih makan,” ujar Welly (62), salah satu penjaga yang mengurusi keramba ikan napoleon di Bunguran, Pulau Sendanau, Natuna, Kamis petang.

Menurut Welly, ikan-ikan tersebut dipelihara dari ukuran sangat kecil. Bibit itu didapat dari perairan setempat. Selama ikan napoleon tak terjual, pendapatan para pemilik keramba itu didapat dari jenis ikan lain yang juga ditangkarkan di situ.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com