Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi untuk Operator Telko yang Bocorkan Data Masyarakat

Kompas.com - 23/10/2017, 11:08 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk melakukan registrasi ulang atau aktivasi kartu SIM dengan cara mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjamin kerahasiaan data masyarakat yang didaftarkan tersebut. Operator telekomunikasi akan didenda ratusan miliar rupiah jika terbukti menyalahgunakan nomor pelanggan.

"Kalau sampai operator telekomunikasi membocorkan itu, nanti dia dikenai denda ratusan miliar, ada sanksi pidananya, dan perjanjian kerja sama nya dihentikan," kata Zudan, seusai menghadiri sebuah acara di Kota Kasablanka, Jumat (20/10/2017).

Zudan mengungkapkan, operator akan rugi besar jika perjanjian kerja sama dengan pemerintah dihentikan. Menurut dia, hal itu akan berdampak pada penutupan perusahaan. Sebab, tak ada lagi pihak yang mempercayai provider tersebut.

"Ini sudah ada aturannya di Undang-undang adminduk administrasi kependudukan yang mengatur perlindungan rahasia data pribadi," kata Zudan.

Direktorat Jendral Dukcapil Kementerian Dalam Negeri telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan enam operator telekomunikasi, antara lain XL, Telkomsel, Indosat, Axiata, dan Hutchinson.

"Kami di kantor punya dashboard, misalnya hari ini Telkomsel mengambil berapa ribu NIK, BPJS Kesehatan ambil berapa ribu NIK, kelihatan semuanya. Misalnya ada operator yang membuka nama yang tidak ada kaitan dengan bisnis prosesnya, kami bisa cek di situ," kata Zudan.

Aktivasi kartu SIM dengan NIK dan nomor KK mulai berlaku pada 31 Oktober 2017 mendatang. Sementara itu, bagi pemilik kartu lama, pendaftaran ulang dilakukan hingga batas waktu 28 Februari 2018.

Melalui kebijakan tersebut, Kemendagri berharap, tidak ada lagi penyebaran berita hoax, penipuan, hate speech, maupun tindakan lainnya yang merugikan masyarakat melalui pesan singkat. Sebab nomor telepon seluler sudah terintegrasi dengan data kependudukan.

"Ke depan semua nomor HP anda akan tercatat di Ditjen Dukcapil. Oleh karena itu, jangan lagi ada hoax, penipuan hate speech, minta-minta pulsa, karena namanya sudah terdata," kata Zudan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com