Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kegiatan 14 Investasi Ilegal Dihentikan

Kompas.com - 23/10/2017, 12:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin. Kegiatan investasi ilegal tersebut dilakukan 14 entitas.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha penawaran produk. Penghentian kegiatan dilakukan sejak 17 Oktober 2017 lalu.

"Penawaran investasi itu berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal," kata Tongam dalam pernyataan resmi, Senin (23/10/2017).

Adapun 14 entitas itu meliputi:

1. PT Dunia Coin Digital
2. PT Indo Snapdeal
3. Questra World/ Questra World Indonesia
4. PT Investindo Amazon
5. Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com;
6. Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group
7. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com
8. PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional
9. PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com
10. Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia
11. PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin.co
12. Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus
13. PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id
14. Seven Star International Investment

Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap entitas tersebut untuk diminta kejelasan legalitas dan kegiatan usahanya.

Dari pemanggilan tersebut, beberapa perwakilan dari perusahaan-perusahaan tersebut tidak hadir.

"Sejak Januari-Oktober 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 62 entitas," ujar Tongam.

Ia menyatakan, penghentian kegiatan entitas tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa entitas tersebut tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Masyarakat juga harus mmastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Masyarakat juga harus memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," jelas Tongam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com