Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penindakan Perusahaan Aplikasi Transportasi di Tangan Kemenkominfo

Kompas.com - 23/10/2017, 20:13 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan penindakan pelangaraan yang dilakukan perusahaan penyedia aplikasi taksi online akan ditangani sepenuhnya oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hindro Surahmat menerangkan, perusahaan penyedia aplikasi taksi online hanya mempunyai izin sebagai perusahaan aplikasi. Sehingga, yang berhak menindak adalah Kemenkominfo.

"Jadi, (penindakannya) masih tergantung Kemenkominfo. Nanti kita menginformasikan pelanggaran ke Kemenkominfo dan nantinya segera dilakukan penindakan terhadap pelanggaran," kata Hindro saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (23/10/2017).

Hindro menuturkan, salah satu pelanggaran perusahaan penyedia aplikasi yakni terkait dengan tarif. Menurut dia, perusahaan penyedia aplikasi harus mencantumkan tarif batas atas dan bawah yang ditetapkan.

(Baca: Malam Ini Kemenhub Serahkan Revisi PM 26 ke Kemenkumham)

"Kalau (tarif) beda ya pelanggaran. Itu yang kita laporkan ke Kemenkominfo," imbuh dia.

Meski demikian, tambah Hindro, Dinas Perhubungan (dishub) di daerah tetap bisa menindak pelanggaran kendaraan taksi online. Salah satunya, ada atau tidaknya Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan tersebut.

"Saya kira boleh (Dishub menindak pelanggaran). Pelanggaran tidak serta merta terkait dengan informatika saja, misalkan pelanggaran mengenai kelaikan kendaraan. Misalkan kendaraan yang dipersyaratkan dengan SRUT. Ternyata di lapangan kendaraan tidak laik jalan dan buku ujinya tidak ada. Nah itu kan butuh penindakan," pungkas dia.

(Baca: Penetapan Kuota Taksi Online Berdasarkan Pergerakan di Wilayah)

Sekadar informasi, pemerintah telah merancang sembilan poin revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor? 26 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26).

Adapun 9 poin tersebut diantaranya, Argometer taksi, tarif, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal 5 Kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili TNKB, SRUT, peran aplikator.

Kompas TV Menanggapi larangan beroperasi, pengemudi ojek online di Jawa Barat menggelar aksi damai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com