Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DEN Dukung Upaya Pemerintah Persingkat Proses Bisnis Gas

Kompas.com - 24/10/2017, 14:04 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Energi Nasional (DEN) mendukung langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustrian. Kedua kementerian itu tengah menyusun aturan baru di sektor niaga hilir gas bumi.

Salah satu aspek di dalam aturan itu adalah terkait pembatasan margin pemilik infrastruktur untuk mempersempit ruang gerak calo gas.

Seperti diketahui, aturan baru tersebut merupakan kelanjutan dari esensi Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2017 yang menargetkan batas akhir pemberian alokasi gas bagi calo gas pada Februari 2018.

Namun, aturan baru yang bertujuan memberantas praktik calo itu masih tertahan di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman.

(Baca: Rentan Penyelewengan, Subsidi Elpiji 3 Kg Dinilai Tidak Efektif )

Rinaldi berharap draf aturan baru tersebut bisa menjadi langkah efektif pemerintah dalam rangka menjaga kestabilan harga gas dan mempersingkat rantai distribusi gas.

Dengan demikian, harga gas bisa lebih kompetitif.

"Kami juga sudah usulkan beberapa hal kepada pemerintah, bagaimana mempersingkat rantai distribusi. Dalam aturan baru tersebut, saya belum tahu persis apa saja isinya, tapi saya yakin arah dan tujuan pemerintah ke arah sana, yaitu mempersingkat proses bisnis gas ini," ungkap Rinaldi.

Kompas TV Pemerintah berencana memperketat subsidi elpiji tiga kilogram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com