Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketidakselarasan Data Informasi Geospasial Hambat Pembangunan Nasional

Kompas.com - 24/10/2017, 20:00 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan, saat ini, Indonesia dihadapkan pada tantangan berupa data informasi geospasial dasar (IGD) yang belum mencukupi dalam berbagai resolusi dan skala mencakup seluruh wilayah Indonesia.

Menurut Bambang, sebagai lembaga penyedia peta, Badan Informasi Geospasial (BIG) dituntut segera melakukan langkah alternatif percepatan penyediaan peta dasar yang dibutuhkan.

Diantaranya melalui pemanfaatan teknologi penginderaan jauh, seperti foto udara dan citra radar. Sehingga, diharapkan seluruh wilayah daratan Indonesia dapat terpetakan di tahun 2019.

(Baca: Jepang Ajak Indonesia Kerja Sama Informasi Geospasial)

"Hingga tahun 2016, baru sekitar 21 persen peta dasar yang tersedia," ucap Bambang, saat menghadiri peringatan Hari Informasi Geospasial, di Kantor Badan Informasi Geospasial, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/10/2017).

Bambang menambahkan, ketidakselarasan antardata dan informasi geospasial juga menjadi salah satu hambatan dalam pelaksanaan pembangunan nasional.

Dirinya menyebut, penggunaan standar dan format yang berbeda-beda antarpeta tematik yang dihasilkan setiap kementerian dan lembaga menyebabkan tidak adanya peta yang dapat jadi acuan bersama.

"Kemampuan kondisi keuangan negara yang terbatas menuntut kita perlu mengatur strategi dalam menyusun program dan kegiatan untuk menjawab tantangan yang ada. Perlu disusun skala prioritas pelaksanaan kegiatan secara cerdas dan tepat," ungkapnya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, sambungnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 9 tahun 2016.

Isi Pepres itu adalah mengharuskan penyelenggaraan informasi geospasial, khusunya informasi geospasial tematik (IGT) mengacu kepada peta referensi tunggal, standar yang sama, satu database serta satu portal melalui percepatan kebijakan satu peta.

"BIG harus menjadi lembaga yang mengkoordinasikan proses pelaksanaanya meliputi memberi arahan, merencanakan, dan juga mengevalusi penyelesaian IGT sesuai amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011," jelas Bambang.

Ia menuturkan, pusat teknologi informasi multinasional seperti Google dapat menjadi contoh bagaimana membangun platform serta menyediakan pusat pertukaran data dan informasi yang terbuka.

"Saya harap, apa yang dilakukan Google bisa menjadi inspirasi dan memacu kita semua," tutup dia.

Kompas TV Sejauh apa kajian yang tengah dilakukan Bappenas dan seperti apa studi kelayakan yang selama ini dilakukan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com