Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Terbitkan Izin Reksa Dana Syariah Milik Yusuf Mansur

Kompas.com - 25/10/2017, 21:58 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan izin bagi perusahaan manajer investasi dengan nama Paytren Asset Management, yang merupakan kepemilikan Ustadz Yusuf Mansur. Hal itu terlihat dari salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-49/D.04/2017 tentang pemberian izin usaha perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen.

Adapun dari putusan tersebut diketahui PT Paytren Aset Manajemen mengajukan izin usaha pada 10 Juli 2017. Kemudian pada 6 Oktober 2017, PT Paytren Aset Manajemen menyampaikan kelengkapan dokumen kepada OJK terkait permohonan izin usaha sebagai manajer investasi. Adapun izin diterbitkan OJK pada 24 Oktober 2017.

"Alhamdulillah dengan izin Allah, izin manajer investasi syariah dari OJK untuk Paytren Aset Manajemen sudah keluar hari ini," kata Yusuf kepada Kompas.com, Rabu (25/10/2017).

Meski demikian, izin untuk produk perbankan lainnya, seperti uang elektronik belum diterbitkan. "Mohon doa terus untuk izin uang elektronik dari Bank Indonesia untuk Paytren Payment Gateway," kata Yusuf.

Adapun Paytren merupakan aplikasi layanan pembayaran dari PT Veritra Sentosa Internasional (Treni). Perusahaan ini seperti ditulis situs resminya, didirikan oleh Ustaz Yusuf Mansur pada 2013 lalu. Dengan mengajukan izin tersebut, Paytren dapat menerbitkan produk-produk reksa dana dan instrumen investasi untuk bersaing di pasar modal.

Mengacu Pasal 2 dan Pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61 /POJK.04/2016, bagi perusahaan yang telah melakukan pengelolaan produk investasi syariah sebelum berlakunya pasal tersebut, wajib membentuk Unit Pengelolaan Investasi Syariah paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya regulasi tersebut.

Paytren sendiri adalah aplikasi finansial yang dapat digunakan untuk membayar tagihan, beli tiket dan memiliki skema bisnis menggiurkan. Sebagai informasi, seorang anggota yang hendak bergabung dengan Paytren dapat memilih paket basic senilai Rp 350.000 atau paket titanium Rp 10.100.000.

Aplikasi ini menawarkan komisi bagi anggota yang berhasil merekrut anggota baru. Nilai komisinya mulai dari Rp 75.000 per anggota baru dan Rp 25.000 per pasang anggota di bawah nasabah tersebut. Saat ini Paytren memiliki 1,4 juta anggota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com