Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Terlambat, Daerah Terkena Dampaknya

Kompas.com - 26/10/2017, 10:30 WIB
Ari Maulana Karang

Penulis

GARUT, KOMPAS.com - Hingga tiga tahun sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, pemerintah belum juga membentuk Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan teknis perizinan dan pemanfaatan panas bumi di daerah. 

Padahal, berdasarkan Pasal 80 UU Panas Bumi tersebut, batas waktu pembuatan PP adalah pada 17 September 2017. 

Ketua Umum DPP Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi (ADPPI) Hasanudin melihat, lambatnya pemerintah menyusun Peraturan Pemerintah yang mengatur pemanfaatan langsung panas bumi bisa berdampak luas di daerah.

Menurut dia, selain pemanfaatan sebagai pembangkit listrik tenaga panas bumi, ada juga pemanfaatan langsung berupa pemandian air panas di banyak daerah mulai dari Garut, Subang, Kuningan, Sukabumi di Jawa Barat hingga daerah lainnya di luar pulau Jawa.

(Baca: ADPPI Tawarkan Solusi Penolakan Eksplorasi Panas Bumi Di Daerah)

"Amanat UU Panas Bumi, tiga tahun setelah UU ditetapkan, ada aturan teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP). UU Panas Bumi ditetapkan 17 September 2014, 2017 ini batas waktu akhirnya, sampai sekarang PP-nya belum ada," katanya.

Hasanudin melihat, PP yang mengatur pemanfaatan langsung panas bumi ini, penting bagi daerah-daerah penghasil panas bumi.

Karena, bisa jadi pedoman dan acuan pemanfaatan panas bumi secara langsung seperti untuk pemandian air panas.

Selain itu, pemerintah daerah juga bisa diuntungkan karena harus mengatur potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan langsung panas bumi.

Belum adanya PP pemanfaatan langsung ini, menurut Hasanudin salah satu dampak yang paling dikhawatirkan di daerah adalah timbulnya ketidakpastian pengusahaan dan juga bisa membuat daerah rentan konflik. Karena kondisi ini bisa dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengambil keuntungan.

"Kita menyarankan sementara ini pemerintah pusat membuat surat edaran dulu ke daerah dan memberikan penjelasannya, sambil penyusunan PP-nya bisa lebih dipercepat," katanya.

Kompas TV Banjir, Wisata Pemandian di Berastagi Tak Bisa Dikunjungi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com