Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Ingin Harga Gas yang Lebih Adil

Kompas.com - 26/10/2017, 18:58 WIB
Josephus Primus

Penulis

KOMPAS.com - Ada dua pokok penghitungan yakni nilai investasi dan modal kerja yang bisa dijadikan pertimbangan pemerintah  menentukan harga gas alam yang lebih adil. Catatan itu mengemuka sebagaimana siaran resmi Asosiasi Penyalur Gas Alam Indonesia (INGTA) yang diterima Kompas.com hari ini.

Sabrun Jamil, Ketua INGTA mengatakan pedagang gas alam sudah mengeluarkan perhitungan internal rate of return (IRR) atau pemgembalian bunga modal kerja. Lantas, mereka juga sudah mengeluarkan biaya infrastruktur dan operasional. "Sehingga distribusi gas ke kalangan industri lancar dan tak menemui kendala selagi  pasokan gasnya dari produsen gas lancar,” ujarnya.

Pada bagian selanjutnya, Sabrun memberi apresiasi kepada Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM). Menteri ESDM Igansius Jonan dan Wakilnya, Archandra Tahar dinilai kian mendengarkan para pemangku kepentingan yakni industri produsen gas berikut penyalur yang tergabung dalam INGTA. "Sebelum mengambil keputusan mengenai harga jual gas di dalam negeri, Pak Jonan dan Pak Chandra mengundang semua pihak untuk dialog bersama," tuturnya.

Ada harapan, kata Sabrun, bahwa hasil-hasil dialog oleh kementerian tersebut dituangkan dalam peraturan menteri (permen) yang bersikap adil dan mengikat mengenai harga jual gas.  "Bukan hanya menguntungkan konsumen gas, dalam hal ini kalangan industri pengguna gas, tapi juga produsen dan pedagang gas," ujarnya.

Lebih lanjut, Sabrun mengatakan Kementerian ESDM bisa menetapkan margin keuntungan untuk perdagangan minimal tujuh persen. Lantas margin IRR minimal 11 persen. Alasannkya, pada kedua angka itu ada titik temu semua pihak. "Pada angka itu, kalangan pemasok dan pedagang gas bisa sedikit bernapas," tuturnya lagi.

Kemudian, Sabrun mengingatkan bahwa harga gas ditentukan oleh pemerintah. "Kami tidak bisa menentukan harga sendiri,"  katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com