Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Kenaikan Cukai Rokok Segera Terbit

Kompas.com - 26/10/2017, 20:29 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai kenaikan cukai rokok segera terbit.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, di dalam PMK tersebut tercantum berbagai rincian, termasuk harga rokok.

"Iya sudah ada (harga rokok), prosentase persis seperti yang diumumkan Bu Menteri. Tunggu PMK nya saja deh, rinciannya sudah ada di PMK (terbit) 1-2 hari ini," kata Suahasil, di Gedung Dhanapala, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017).

Suahasil menjelaskan, di dalam aturan yang baru, pemerintah bakal menyederhanakan layer cukai hasil tembakau dari 12 menjadi 10 layer. Secara umum, pemerintah ingin menyederhanakan layer cukai hasil tembakau menjadi 5-6 layer.

"Kalau layernya lebih sedikit, mengawasinya jadi lebih mudah," kata Suahasil.

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen. Kenaikan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2018.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan cukai rokok ini berdasarkan empat aspek.

Pertama, kenaikan cukai rokok ini telah memperhatikan pandangan masyarakat terutama dari aspek kesehatan dan konsumsi rokok yang harus dikendalikan.

Kedua, kenaikan cukai rokok ini harus bisa untuk mencegah makin banyaknya rokok ilegal.

Ketiga, kenaikan ini juga memperhatikan dampaknya terhadap kesempatan kerja, terutama pada petani dan buruh rokok. Keempat terkait peningkatan penerimaan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com