Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu: Kenaikan Cukai Rokok untuk Kurangi Konsumsi Rokok

Kompas.com - 26/10/2017, 20:56 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan rokok merupakan salah satu komoditas yang diawasi peredarannya oleh pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen.

"Rokok adalah salah satu komoditas yang peredarannya kami ingin awasi. Kami bisa kurangi konsumsinya, karena punya dampak negatif," kata Suahasil, di Gedung Dhanapala, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017).

Di sisi lain, dia mengatakan, saat ini ada penurunan jumlah produksi rokok. Hanya saja, Suahasil tidak dapat menjelaskan secara detail mengenai penurunan produksi tersebut. Pemerintah juga telah mengestimasi penerimaan negara setelah kebijakan kenaikan cukai rokok diberlakukan.

"Kalau produksi jadi turun, kami sudah estimasi ke penerimaan. Kan cukai dipungut di produsen, dengan kenaikan tarif sekian, jadi cukai itu terhitung menjadi kenaikan harga," kata Suahasil.

Sedangkan terkait risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penurunan produksi rokok, Suahasil mengatakan hal itu merupakan dinamika yang sudah biasa terjadi dalam industri.

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen. Kenaikan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2018.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan cukai rokok ini berdasarkan empat aspek. Pertama, kenaikan cukai rokok ini telah memperhatikan pandangan masyarakat terutama dari aspek kesehatan dan konsumsi rokok yang harus dikendalikan.

Kedua, kenaikan cukai rokok ini harus bisa untuk mencegah makin banyaknya rokok ilegal.

Ketiga, kenaikan ini juga memperhatikan dampaknya terhadap kesempatan kerja, terutama pada petani dan buruh rokok. Keempat terkait peningkatan penerimaan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com