Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Jakarta Buka Suara soal Penutupan Alexis

Kompas.com - 31/10/2017, 11:39 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan telah menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata atau TDUP Hotel dan Griya Pijat Alexis.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan, penolakan tersebut merupakan tindakan lanjutan atas laporan masyarakat ataupun informasi media massa.

“Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali laporan masyarakat dan informasi di media massa yang mengangkat mengenai praktik prostitusi di Hotel Alexis," kata Edy melalui keterangan resmi, Senin (30/10/2017).

Menurut Edy, laporan masyarakat dan informasi media menjadi catatan pihaknya dalam mengeluarkan keputusan tersebut.

(Baca: MUI Minta Anies Tutup Semua Bisnis Prostitusi di Jakarta, Tak Hanya Alexis)

"Untuk itu, informasi dari media massa dapat dijadikan landasan agar dapat dikoordinasikan dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau unit kerja perangkat daerah (UKPD) teknis terkait," ujarnya.

Edy menambahkan,  Pasal 49 Ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 menyebutkan salah satu bahan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi izin dan non-izin. Evaluasi non-izin meliputi dokumen izin dan non izin; pengaduan masyarakat; hasil temuan di lapangan; hasil temuan lembaga pemeriksa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan informasi yang bersumber dari media massa.

Menurutnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non-perizinan di DKI Jakarta, yang salah satunya adalah melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata.

“Sebagaimana amanat Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, disebutkan bahwa pemerintah daerah dalam melaksanakan wewenang mengatur dan mengelola urusan Kepariwisataan mempunyai kewajiban salah satunya adalah mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas,” ujar Edy.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, surat penolakan daftar ulang TDUP Alexis  dikeluarkan sejak Jumat (27/10/2017) lalu.

Dengan ditolaknya TDUP oleh Pemprov DKI, kata Anies, kegiatan bisnis yang ada di Alexis menjadi ilegal.

"Otomatis, maka tidak punya izin lagi kemudian. Kan, sudah habis, kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin, semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," kata Anies, Senin (30/10/2017).

Kompas TV Wacana penutupan Alexis telah bergulir sejak debat Pilgub DKI 2017 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com