Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Akan Batasi Nominal Pengelolaan Dana oleh Fintech

Kompas.com - 31/10/2017, 12:59 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan mengatur batasan nominal pengelolaan dana yang dikelola oleh perusahaan rintisan teknologi finansial atau startup financial technologi (fintech). 

Wakil Dewan Komisioner OJK, Nurhaida mengatakan, hingga kini OJK terus menggodok kembali mengenai aturan fintech.

Karena, fintech tidak hanya berjenis pinjam meminjam atau peer to peer lending (P2P), tetapi juga yang bergerak di penghimpunan dana atau crowdfunding.

Menurut dia, OJK telah mengeluarkan aturan mengenai fintech yang tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Peminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

(Baca: OJK Segera Keluarkan Aturan "Crowdfunding" Sebelum Juli)

"Kemungkinan ada nanti (batasan nominal). Bisa saja kami mengatur dengan batasan tertentu, ketentuannya ini, dan kalau begitu besar akan mengikuti ketentuan ini," ujar Nurhaida saat ditemui di Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (31/10/2017). 

Nurhaida menuturkan, OJK dalam membuat aturan tentang fintech selalu melihat risiko ke depannya. Sehingga, adanya fintech jangan sampai mematikan industri keuangan konvesional yang nantinya bisa mempengaruhi ekonomi. 

"Semakin besar industrinya akan semakin besar risikonya, berarti kami lebih kuat mengaturnya. Akan tetapi kalau industrinya lebih kecil dan tidak terlalu besar, mungkin bisa diatur lebih simple, kembali lagi ke risiko," jelas dia. 

Meski demikian, Nurhaida enggan menyebutkan kapan aturan tersebut akan keluar. Dia menambahkan, aturan ini masih terus dibahas oleh semua pemangku kepentingan, seperti Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

"Ini kan dalam pembahasan. Ini kan kami liat dulu. Industri ini kan berkembang cepat ya. Kalau ada perkembangan harus kami sesuaikan lagi," pungkas dia. 

Kompas TV Untuk membahas lebih lengkap soal sinergi bank dan Fintech, sudah hadir product and customer experience BTPN WOW, Achmad Nusjirwan Sugondo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com