JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Dunia menempatkan Indonesia pada peringkat ke-72 dari seluruh negara dalam hal kemudahan berbisnis atau ease of doing business.
Hal ini berdasarkan laporan Indeks Kemudahan Berbisnis 2018 yang dirilis oleh Bank Dunia pada Rabu (1/11/2017).
"Dalam peringkat kemudahan berbisnis atau berusaha untuk tahun ini, Indonesia bergerak naik ke posisi 72 pada tataran global," kata Kepala Perwakilan Bank Dunia di Indonesia, Rodrigo A Chaves.
Chaves menjelaskan, Indonesia telah melakukan reformasi di sejumlah lini yang membuat peringkat kemudahan berbisnis naik, dari yang sebelumnya berada di peringkat ke-91.
(Baca: Indonesia Berambisi Kalahkan Vietnam dalam Kemudahan Berbisnis)
Ada 39 indikator reformasi untuk kemudahan berbisnis yang telah diadopsi Indonesia selama 15 tahun terakhir, dan membuat Indonesia menjadi satu dari 10 reformer teratas di dunia.
"Lebih dari separuh (indikator) telah dilaksanakan dalam empat tahun terakhir. Selama dua tahun berturut-turut, Indonesia sudah melakukan tujuh reformasi yang sekaligus merupakan jumlah reformasi tertinggi dalam satu tahun," tutur Chaves.
Bank Dunia turut mengapresiasi perbaikan yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam hal kemudahan berbisnis.
Chaves mengungkapkan, dengan menciptakan iklim usaha yang baik di suatu negara, maka sektor swasta diharapkan bisa berkembang lebih baik lagi.