Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kenaikan UMP, Pelaku Industri Diminta Lakukan Efisiensi

Kompas.com - 03/11/2017, 08:00 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengimbau kepada para pengusaha manufaktur tidak perlu khawatir dengan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 yang telah ditetapkan sebesar 8,71 persen.

"Besaran ini merupakan penjumlahan antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional," ujar Airlangga Hartarto melalui keterangan resmi, Jumat (3/11/2017).

Namun demikian, Menperin mengakui, kenaikan UMP tersebut akan berpengaruh ke sektor industri terutama pada sisi biaya produksi atau operasional. Untuk itu, upaya yang perlu dilakukan perusahaan adalah melakukan efisiensi.

(Baca: BI: Kenaikan UMP Harus Diikuti Produktivitas)

Oleh karena itu, Airlangga menekankan harus ada kompensasi yang diberikan kepada industri untuk menutupi lonjakan biaya akibat kenaikan UMP.

"Harus ada kompensasi dengan faktor-faktor lain. Misalnya dengan biaya energi yang lebih murah dan sistem logistik yang lebih efektif," tandasnya.

Mengenai kenaikan UMP DKI 2018 yang mencapai Rp 3.648.035, menurutnya, tidak terlalu berpengaruh terhadap kinerja sektor manufaktur secara keseluruhan.

Sebab, industri yang bertumbuh di DKI Jakarta lebih banyak di sektor jasa. “Di DKI lebih banyak services. Kalau kawasan industri lebih banyak di luar DKI. Kenaikan (UMP) itu sudah di atas pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” pungkasnya.

Kompas TV Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji kenaikan upah minimum provinsi tahun 2018 sebesar 650 ribu rupiah sesuai dengan tuntuntan dari buruh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com