JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan sanksi bagi pemerintah daerah yang masih menghambat proses perizinan berusaha. Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai rapat koordinasi pembahasan Perpres Nomor 91 Tahun 2017 di Jakarta, Jumat (3/11/2017).
"Kami sedang kaji dan menyiapkan sanksi yang bisa diberikan kepada pemerintah daerah kalau tidak memenuhi atau mematuhi apa yang diminta Presiden," ucap dia.
Menurut dia, sanksi yang disiapkan antara lain dengan mengurangi atau menunda pemberian Dana Insentif Daerah (DID) yang rutin dialokasikan dalam APBN sejak 2014. "Kami sedang menyiapkan ini dengan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri," ujarnya.
Adapun sanksi lainnya adalah mencabut kewenangan pemerintah daerah tersebut dalam menyelenggarakan proses perizinan investasi.
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Perpres Kemudahan Izin Usaha
Darmin menyebutkan Presiden Joko Widodo telah meminta adanya kemudahan pemberian izin investasi yang ditandai melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 mengenai percepatan berusaha.
Untuk itu, meski saat ini merupakan era otonomi daerah, namun pemegang kekuasaan tertinggi adalah Presiden. Dengan demikian instruksi pemimpin tertinggi untuk mendorong investasi diharapkan bisa didukung oleh pemerintah daerah.
"Dalam UU Otonomi Daerah, tercantum bahwa Presiden adalah pemegang kewenangan tertinggi, maka Presiden berwenang menetapkan kebijakan dasar, memonitor, dan mengawasi," sebut dia.
Baca juga: Eksekusi Program Tol Udara Tunggu Revisi Perpres