Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Taksi Online Diberi Waktu 3 Bulan untuk Uji Kir

Kompas.com - 05/11/2017, 22:38 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan kelonggaran waktu kepada pengemudi taksi online untuk melakukan uji kelaikan atau kir kendaraannya.

"Kita akan memberikan batas waktu maksimal tiga bulan dari penetapan aturan taksi online 1 November. Nanti kita lihat terlebih dahulu ya, tetapi paling lama itu tiga bulan," ujar Budi Karya di Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Pulogadung, Jakarta, Minggu (5/11/2017).

Mantan Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk ini mengatakan, nantinya tanda uji kir pada taksi online tidak diketok pada sasis kendaraan.

Tanda kir berupa pelat aluminium berukuran kecil dengan cetakan menonjol (emboss). Pelat itu nantinya akan ditempel kuat di ruang mesin kendaraan. 

"Kita juga memberikan cara yang cukup bijaksana dilakukan emboss. Jadi tidak membuat ada tanda yang diketik terhadap mesin," kata Budi.

Kementerian Perhubungan telah memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mulai 1 November.

Permenhub 108/2017 ini merupakan aturan pengganti dari Permenhub 26/2017 karena 14 poin dalam peraturan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Salah satu aturan yang diatur dalam Permenhub 108/2017 adalah kewajiban taksi online untuk mengikuti pengujian kelaikan atau kir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com