Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP 2018 Naik, Atur Keuangan Anda Lebih Baik

Kompas.com - 07/11/2017, 11:00 WIB

KOMPAS.com - Awal bulan November 2017, para pekerja di seluruh Indonesia mendapatkan kabar gembira. Upah Minimum Provinsi (UMP) diusulkan naik 8,7 persen.

Keputusan akhir tingkat UMP akan ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing. Jadi, ada kemungkinan kenaikannya di atas angka usulan tersebut dan bisa pula di bawahnya.

Sebagai contoh, UMP DKI Jakarta 2018 ditetapkan naik Rp 3,64 juta, sedikit lebih tinggi dibandingkan usulan kenaikan 8,7 persen.

Adapun UMP Jambi tahun depan ditetapkan lebih rendah dari usulan yaitu naik 8 persen menjadi Rp 2,24 juta.

Kenaikan UMP, sedikit atau banyak, layak disyukuri oleh para pekerja. Dengan kenaikan UMP, paling tidak upah Anda tidak begitu saja tergerus penurunan nilai uang atau tekanan inflasi harga.

Nah, supaya kenaikan UMP bisa membantu kamu memperkuat kondisi finansial, perhatikan pengelolaan keuangan Anda sebagai berikut:

1.    Jaga beban utang

Utang bisa menjadi masalah  pelik apabila Anda tidak menghitung kemampuan pembayaran yang realistis. Batasi nilai utang Anda maksimal hanya sebesar 35% saja dari total penghasilan bulanan.

Jangan melampaui batas tersebut supaya kondisi finansial Anda tidak terperosok masalah di kemudian hari. Batas utang sebesar itu sudah termasuk utang KPR, utang kendaraan bermotor, utang kartu kredit dan cicilan-cicilan lain yang ditanggung rumah tangga.

2.    Sisihkan untuk kebutuhan hari depan

Menabung atau menyisihkan uang untuk kebutuhan masa depan wajib dilakukan jauh-jauh hari. Upayakan menyisihkan penghasilan minimal 10 persen dari pendapatan rutin untuk ditabung atau diinvestasikan. Saat ini semakin banyak pilihan investasi yang bisa Anda jangka dengan modal ringan.

3.    Gunakan sisanya untuk hidup

Rumus umum keuangan rumah tangga adalah 60:30:10. Setelah 30 persen dialokasikan untuk membayar utang, sebanyak 10 persen untuk menabung kebutuhan hari depan, maka sisanya sebanyak 60 persen adalah porsi penghasilan yang Anda gunakan untuk menyokong kehidupan sehari-hari. Mulai dari biaya makan, transportasi, sekolah anak, dan lain sebagainya.

Bila dirasa terlalu mepet, upayakan menempuh upaya berhemat agar pengelolaan keuangan tidak perlu diubah. Bagaimana bila masih saja tidak cukup? Mungkin itu berarti Anda perlu tambahan penghasilan.

4.    Rintis pekerjaan sampingan

Bila gaji yang Anda miliki telah diatur sesuai prinsip keuangan yang sehat, namun terasa begitu mepet alias tidak mencukupi lagi, saatnya Anda menimbang penghasilan tambahan. Tidak perlu ekstrem langsung berganti pekerjaan baru.

Anda bisa memulai pekerjaan sampingan di sela-sela pekerjaan Anda sekarang. Bisa dengan membuka jasa freelance atau membuka usaha warung kecil-kecilan di dekat tempat tinggal.

Kompas TV Unjuk rasa ini rencana digelar di sejumlah titik, seperti di bawah flyover dan Jalan Bau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com