Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Sri Mulyani Setujui Go-Jek Jadi Agen Pajak

Kompas.com - 07/11/2017, 19:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani setuju untuk menjadikan Go-Jek sebagai agen pajak.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Iwan Djuniardi di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa (7/11/2017).

Pernyataan ini menyusul kunjungan Chief Executive Officer (CEO) Go-Jek Nadiem Makarim ke kantor Kemenkeu pada Selasa ini.

Salah satu hal yang dibahas oleh Nadiem dan pemerintah adalah soal teknologi dalam perpajakan.

(Baca: Memetik Pelajaran Kasus "Dokumen Surga" Untuk Sistem Pajak di Indonesia)

Menurut Iwan, dengan persetujuan tersebut maka Go-Jek akan dijadikan sebagai Application Service Provider (ASP).

“Orang bisa registrasi NPWP lewat Go-Jek sehingga beliau akan menjadi salah satu agen kita. Kalau dari sisi teknologi justru hal-hal seperti itu yang mau kami kembangkan,” kata Iwan di Kantor Kemkeu, Selasa (7/11).

Menurut Iwan, inisiatif ini sejalan dengan niat dari Ditjen Pajak untuk lebih memudahkan wajib pajak dengan teknologi.

Sementara itu, dari sisi aturannya sendiri, terkait hal itu sejauh ini menurut Iwan tidak ada masalah.

“Aturannya seharusnya tidak ada masalah juga karena tadi Bu Menteri sudah meng-endorse,” ucapnya.

Selain registrasi NPWP, ke depannya, Go-Jek juga dimungkinkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi yang disediakan.

“Semua. Ya, namanya agen pajak itu bisa pembayaran dan segala macam. Coba lihat saja nanti aturannya. Dari sisi teknologi tidak ada masalah,” ujarnya.

Nadiem mengatakan, diskusinya dengan para pejabat Kemenkeu lebih membahas soal makroekonomi, di antaranya soal revolusi digital, revolusi fintech, dan bagaimana prilaku konsumen di negara-negara lain.

“Itu Menkeu (Sri Mulyani) mau tahu seperti apa,” paparnya. (Ghina Ghaliya Quddus)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Go-Jek akan menjadi agen pajak untuk NPWP & SPT" pada Selasa (7/11/2017).

Kompas TV Kritik pengusaha ini menjadi ironi karena peringkat kemudahan investasi Indonesia meningkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com