Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Komentar Uber Terkait Peraturan Taksi Online

Kompas.com - 09/11/2017, 14:20 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi Uber masih irit bicara mengomentari peraturan tentang taksi online yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Aturan tentang taksi online diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).

General Manager Uber Kawasan Asia Tenggara dan Utara, Chan Park mengatakan, pihaknya masih terus berdialog dengan pemerintah terkait dengan pelaksanaan peraturan tersebut. 

(Baca: Pengemudi Taksi Online Diberi Waktu 3 Bulan untuk Uji Kir)

"Kami melakukan dialog cukup banyak dengan pemerintah. Akan tetapi tidak ada banyak yang bisa diungkap saat ini, karena masih dalam proses dialog. Itu butuh waktu," ujar Park di Gedung D.Lab, Jakarta, Kamis (9/11/2017). 

Park menuturkan, salah satu peraturan yang dapat dipertimbangkan adalah mengenai masalah kuota. Namun sayangnya, Park lagi-lagi tidak menjelaskan terkait masalah kuota. 

"Itu (kuota) salah satu hal yang kami konsiderasikan, tetapi ada banyak cara untuk memastikan platform kami bisa digunakan," kata dia. 

Hingga saat ini, ungkap Park, uber telah hadir di 34 kota. Menurut dia, Uber saat ini memang fokus pada ekspansi pelayanan. 

"Lalu ekspansi tidak hanya kota dan demografi saja tapi juga mencari cara baru untuk menyediakan pelayanan. Ekspansi adalah hal yang pentingnbagi kami karena tujuan kami adalah menggapai sebanyak mungkin pengguna di indonesia," pungkas dia. 

Kompas TV Pada akhirnya, anggota parlemen Brasil sepakat untuk menerapkan aturan dengan versi yang lebih ringan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com