Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berebut Merek Iwan Tirta...

Kompas.com - 09/11/2017, 16:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Sengketa merek batik Iwan Tirta bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Merek Iwan Tirta diambil dari nama sang maestro batik Indonesia alamarhum Nursjirwan Tirtaatmadjaja atau lebih dikenal dengan nama Iwan Tirta.

Kuasa hukum PT Iwan Tirta, Aris Eko Prasetyo mengatakan, pihaknya keberatan atas pendaftaran merek Pusaka Iwan Tirta oleh tergugat di Direktorat Merek Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI).  PT Pusaka Iwan Tirta, sendiri mengklaim sebagai pemegang ahli waris Iwan Tirta.

Seperti dikutip dari Kontan,  Aris menyebutkan, merek PT Pusaka Iwan Tirta memiliki persamaan secara konseptual dengan merek kliennya. Hal itu terlihat dari penggunaan kata Iwan Tirta. Padahal, PT Iwan Tirta telah menggunakan dan mendaftarkan merek Iwan Tirta jauh sebelum PT Pusaka Iwan Tirta mengajukan pendaftaran merek di Ditjen KI.

Tak hanya itu, pihaknya juga menilai PT Pusaka Iwan Tirta memiliki itikad tidak baik saat mendaftarkan mereknya di Ditjen KI karena dilandasi untuk meniru merek Iwan Tirta dan Logo Iwan Tirta milik penggugat. Menurut Aris, PT Pusaka Iwan Tirta telah membuka gerai di pusat belanja dengan nama Pusaka Iwan Tirta.
 
Baca juga: Di Indonesia, Kasus Sengketa Merek Dagang Menimbulkan Tanda Tanya Besar

Bunga Jelitha Ibrani saat mengenakan Dewaraja, karya Iwan Tirta, untuk dikenakan di ajang Miss Universe akhir November 2017.KOMPAS.com/KAHFI DIRGA CAHYA Bunga Jelitha Ibrani saat mengenakan Dewaraja, karya Iwan Tirta, untuk dikenakan di ajang Miss Universe akhir November 2017.
"Tapi saat dilihat merek bajunya menggunakan merek Pusaka Nusantara, ini yang kami lihat itikad tidak baik dari tergugat," ucap dia, Kamis (9/11/2017).

Dia juga mempertanyakan terkait ahli waris yang diklaim PT Pusaka Iwan Tirta. "Mereka mendapat ahli waris dari mana? almarhum itu kan tidak punya anak dan istri. Makanya nanti akan dibuktikan di persidangan," sebut Aris.

Atas tindakan tersebut penggugat mengaku merasa dirugikan baik secara materil dan imateril. Dengan demikian, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan merek tergugat dengan segala akibat hukumnya. Serta menyatakan, sebagai satu-satunya pemilik Sah dan pemegang hak atas merek-merek yang mempunyai unsur atau elemen yang dominan menggunakan kata Iwan Tirta di semua Kelas yang terdaftar di Ditjen KI.

Selain itu penggugat juga meminta ganti rugi materil Rp 14,54 miliar dan imateril sebesar Rp 60 miliar.

Baca juga: Dikabarkan Akan Menjual Merek Blue Band, Begini Tanggapan Unilever

Sementara itu, perwakilan PT Pusaka Iwan Tirta di persidangan yang enggan disebutkan namanya belum mau memberikan komentar. "Saya baru ditunjuk sebagai kuasa, kami akan ajukan jawaban pekan depan," ujarnya.

Adapun perkara dengan No. 51/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN Jkt.Pst ini baru memasuki pemeriksaan awal. Sidang akan kembali dilanjutkan Rabu esok dengan agenda jawaban.

Sekadar informasi, PT Pusaka Iwan Tirta mengajukan pendaftaran merek Pusaka Iwan Tirta pada 2 Juli 2009 dan saat ini telah tergeserasi dengan No. IDM000209085 di kelas 35. Kelas tersebut melindungi produk jasa toko. Sementara PT Iwan Tirta telah mendaftarkan merek Iwan Tirta pada 2002 di kelas 24 untuk produk kain batik.
Kompas TV Sengketa Lahan MRT, MA Menangkan Pemprov DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com