Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Hapus Golongan Listrik 900 VA hingga 2.200 VA

Kompas.com - 10/11/2017, 19:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menghapus daya listrik di bawah golongan 4.400 Volt Ampere (VA). Sehingga, pelanggan rumah tangga hanya akan menjadi satu golongan.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyebutkan, penghapusan golongan pelanggan listrik dengan daya 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA tersebut sebagai upaya agar masyarakat bisa menikmati listrik dengan daya yang lebih besar. Dengan begitu, masyarakat dipastikan tidak lagi mengalami mati lampu akibat daya listriknya yang tidak mencukupi.

"Misalnya tiba-tiba pasang setrika, listriknya mati karena dayanya kurang. Nah, sekarang mau dinaikkan dayanya," ucap dia di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (10/11/2017).

Saat ini, kelas golongan pelanggan PLN non-subsidi adalah golongan Rumah Tanggal (R-1) 900 VA-RTM (Rumah Tangga Mampu), 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Penghapusan kelas golongan pelanggan itu dilakukan karena jarak batas dayanya sangat kecil, yakni 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. 

Baca juga : Ada Proyek Menteri Susi, PLN Tambah Daya 5 MW di Natuna

"Untuk yang subsidi, tidak berubah. Untuk yang ini, (rencana) harga per KwH-nya tetap sama," sebutnya.

Adapun terkait biaya pemasangan perubahan daya masih dibahas dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Sementara itu, pengamat Energi dari Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menyatakan, ide penyederhanaan golongan pelanggan listrik ini membuat administrasi pelanggan lebih sederhana, demikian juga dengan penghitungan tarif.

Dengan meningkatkan daya tersambung, kata Fabby, masyarakat bisa menggunakan listrik secara bebas dan lebih banyak. Dengan begitu, hal ini juga bisa menekan pemborosan konsumsi listrik apabila tidak digunakan secara hati-hati. (Kontan/Pratama Guitarra)

Kompas TV Seorang pemuda dari Kasihan, Bantul, Yogyakarta membuat inovasi alat membatik yaitu kompor pemanas malam listrik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com