Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Firdaus Putra, HC
Komite Eksekutif ICCI

Ketua Komite Eksekutif Indonesian Consortium for Cooperatives Innovation (ICCI), Sekretaris Umum Asosiasi Neo Koperasi Indonesia (ANKI) dan Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED)

Daya Ungkit Kolaborasi BUMDes dan Koperasi

Kompas.com - 13/11/2017, 08:55 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorLaksono Hari Wiwoho

BADAN Usaha Milik Desa kaprahnya disebut BUMDes mulai beroperasi di berbagai wilayah Tanah Air. BUMDes lahir dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan dukungan kuat berupa dana desa. Tujuannya seperti Nawa Cita Ketiga Jokowi, "Membangun Indonesia dari pinggiran".

Selepas kebijakan politik (policy) diketok, kemudian birokrasi bekerja untuk mewujudkannya. Dalam praktiknya, tak sedikit pemerintah desa (pemdes) yang gagap mengoperasionalkan BUMDes.

Salah satu sebabnya adalah kebiasaan mereka bekerja di koridor birokrasi pemerintahan, sekarang dituntut bekerja laiknya wirausahawan. Di situ tentu butuh waktu penyesuaian yang tidak sebentar.

Di sisi lain, keberadaan BUMDes dilihat sebagai ancaman potensial oleh gerakan koperasi Tanah Air. Hulunya, negara dianggap meninggalkan koperasi yang dulu sempat favorit, paling tidak di zaman Orde Baru. Hilirnya, sebagian koperasi beroperasi di wilayah pedesaan. Kegelisahan itu mengemuka saat Kongres Koperasi di Makassar, Juli 2017.

Padahal, model keduanya menjejak di ruang yang sama: ekonomi sosial. Ini merupakan sebuah mazhab ekonomi yang bertujuan mencapai kesejahteraan sosial.

BUMDes dan koperasi bisa saja kita sebut sebagai saudara laiknya kakak dan adik. Koperasi sebagai kakak dan BUMDes, yang lahir belakangan sebagai adik.

Tak elok bila kakak-adik bertengkar saat tujuannya sama, yakni membangun dan mengupayakan kesejahteraan desa sebagai rumah bersama.

Perlu upaya kreatif-sintetik untuk mencari ruang dan titik temu keduanya. Syarat pertamanya, perbesar daftar persamaan dibanding perbedaan.

Sutoro versa Suroto

Ada dua ikon yang selalu muncul dalam perdebatan hubungan BUMDes dan koperasi. Sutoro merupakan aktivis desa, melihat keterbatasan daya dukung koperasi karena berorientasi pada anggotanya semata.

Tentu saja pandangan terbatas itu bisa kita pahami karena yang bersangkutan berada di ruang lain. Boleh jadi Sutoro tidak mengetahui adanya model social co-operative, misalnya.

Di sisi lain adalah Suroto, aktivis koperasi, melihat BUMDes bisa terjebak pada korporatisasi di level desa. Penyebabnya Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015 mengatur badan hukum usaha BUMDes hanya boleh perseroan terbatas (PT) dan nafikan koperasi.

Pandangan itu juga bisa dipahami karena yang bersangkutan berada di ruang lain. Yang tidak melihat adanya peluang skema private-public partnership, misalnya.

Tegangan kreatif dua tokoh itu sering mengemuka di berbagai diskusi, offline dan online.

Sebenarnya antara keduanya memiliki titik temu. Sutoro, misalnya, sudah mulai mengelaborasi ruang irisan antara BUMDes dan koperasi. Katanya, BUMDes dapat lakukan penyertaan modal pada koperasi.

Suroto tidak berbeda jauh. Ia mengusulkan agar pemdes dirikan apa yang disebutnya sebagai "koperasi publik", yaitu koperasi yang permodalannya sebagian disokong dari pemdes.

Titik temu pandangan dua tokoh itu telah mengerucut dan sudah dapat dioperasionalkan. Kolaborasi antara BUMDes dan koperasi adalah mungkin, bahkan niscaya. Lantas, bagaimana pola atau skemanya?

Ideal ekonomi sosial

BUMDes dan koperasi sama mazhabnya, yakni ekonomi sosial (social economy). Bila kita gunakan istilah lain yakni demokrasi ekonomi, yakni sebuah model tata milik, kelola, serta distribusi yang diselenggarakan oleh, dari, dan untuk komunitas. Medan gravitasinya adalah demokrasi dengan komunitas sebagai pusat gravitasinya.

Ideal type itu harus menjadi pijakan kakak dan adik sebagai common ground. Praktik-praktik yang tidak mencerminkan tipe ideal merupakan penyimpangan.

Misalnya saja, Sutoro melihat banyak koperasi yang dimanfaatkan segelintir elite organisasi (elite capture) untuk memperkaya diri.

Di sisi lain, Suroto melihat kemungkinan terjadinya pencaplokan sumber daya saat BUMDes terintegrasi dengan perseroan holding nasionalnya. Ia mencontohkan pengalaman Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin) yang mengalami demutualisasi menjadi bank swasta.

Dengan memijak pada ideal type mazhab ekonomi sosial itu, baik BUMDes dan koperasi dapat saling benchmark satu sama lain.

Di sisi lain, keduanya dapat saling koreksi bahwa tujuan adanya (raison d’etre) adalah bagi kesejahteraan sosial. Dalam kesamaan tujuan itu, waktu yang akan membuktikan model mana yang lebih tangkas dan produktif.

Atau, boleh jadi perkawinan silang keduanya menghasilkan ketangkasan (agility) dengan tingkat produktivitas lebih tinggi.

Penyertaan modal (bergulir)

Ambillah contoh di Banyumas, untuk meningkatkan kesejahteraan, para perajin gula merah (penderes) dapat mendirikan koperasi produksi.

Setelah berbadan hukum, seperti maklumat Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 dan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 11/Per/M.KUKM/IX/2015, BUMDes dapat melakukan penyertaan modal kepadanya. Akselerasi modal terjadi sehingga kapasitas pembelian gula penderes oleh koperasi naik. Hasilnya, penderes dapat lepaskan diri dari skema pertengkulakan.

Contoh lain, misalnya, BUMDes melakukan penyertaan modal pada Koperasi Unit Desa (KUD) yang memiliki usaha ritel. BUMDes tak perlu bersusah payah membangun dan memulainya dari awal. Cukup meminta KUD membuka cabang layanan di desa tersebut.

Dengan pengelolaan yang terintegrasi, keberlanjutan usaha lebih mungkin tercipta. Berbagai klausul, seperti harga dan layanan lain, dapat mereka rembuk bersama.

Cara yang lain, pemdes dapat memfasilitasi masyarakat untuk mendirikan koperasi. Model bisnisnya dapat disesuaikan sedari awal agar sesuai kebutuhan masyarakat.

Setelah berbadan hukum, BUMDes melakukan penyertaan modal. Seluruh masyarakat juga memiliki kesempatan menjadi anggota dan tentu saja partisipasi modal. Idealnya tak perlu melakukan mobilisasi, cukup promosi aktif koperasi kepada masyarakat.

Skema penyertaan itu bisa seperti tawaran Sutoro, 60 persen dari BUMDes dan sisanya adalah masyarakat atau anggota koperasi.

Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Koperasi mengatur bahwa pemodal, sebutan bagi pihak yang menyertakan modal di koperasi, tidak punya hak suara di rapat anggota. Namun, pemodal bisa terlibat dalam mengelola, bila mampu.

Yang pasti, pemodal terlibat dalam pengawasan operasional usaha. Koperasi juga wajib untuk melaporkan perkembangan usaha kepada pemodal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com