Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Setya Novanto dalam Bisnis SIM dan KTP di Era Orde Baru

Kompas.com - 13/11/2017, 09:25 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, ternyata sudah sejak lama berkecimpung dalam proyek pembuatan kartu identitas Republik Indonesia.

Tercatat, Novanto pernah terlibat dalam proyek pemerintah untuk pembuatan SIM dan KTP pada masa Orde Baru.

Berdasarkan pemberitaan harian Kompas pada 2 Oktober 1992 dengan judul "Biaya SIM Model Baru Rp 52.500" tertera bahwa Polri menggandeng pihak swasta dalam hal investasi peralatan komputer untuk pengadaan SIM jenis baru. Ada total 19 perusahaan swasta yang berinvestasi senilai Rp 90 miliar, termasuk PT Citra Permatasakti Persada (CPP) yang dipimpin Novanto.

Dia ditunjuk Siti Hardijanti Rukmana atau yang dikenal sebagai Mbak Tutut untuk memimpin PT CPP sejak tahun 1991. Saat itu, skema kerja sama Polri dengan pihak swasta adalah dengan sewa pinjam peralatan komputerisasi selama lima tahun, di mana setelah waktu tersebut terpenuhi, semua peralatan itu menjadi milik Polri.

Baca juga: Sebelum e-KTP, Setya Novanto Berbisnis Kartu-kartuan bersama Keluarga Cendana

Warga antre menyerahkan berkas untuk pencetakan e-KTP di stan pelayanan dan pencetakan e-KTP di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Jumat (20/10/2017).  Kegiatan yang digelar antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ramai diserbu warga yang yang belum memiliki e-KTP. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
KRISTIANTO PURNOMO Warga antre menyerahkan berkas untuk pencetakan e-KTP di stan pelayanan dan pencetakan e-KTP di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Jumat (20/10/2017). Kegiatan yang digelar antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ramai diserbu warga yang yang belum memiliki e-KTP. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Untuk setiap pembuatan SIM, swasta yang menjadi mitra kerja Polri dapat Rp 48.500 dan Rp 4.000 sisanya masuk ke kas negara. Belakangan, proyek pembuatan SIM model baru ini menjadi sorotan karena diduga ada tindak pidana korupsi.

Mengutip pemberitaan harian Kompas 16 Maret 2005 dengan judul "Dipertanyakan, Penanganan Dugaan Korupsi Dana SIM", terungkap ada selisih jumlah produksi SIM yang dirilis Ditlantas Polri selaku pelaksana proyek dengan data PT CPP untuk periode yang sama.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kala itu mendata, jumlah produksi SIM oleh Ditlantas Polri sejak 5 Oktober 1992 hingga Maret 1998 mencapai 17.980.204 lembar. Sementara jumlah produksi SIM oleh PT CPP hanya 16.575.710 lembar yang artinya ada selisih 1.404.494 lembar.

Selisih jumlah produksi SIM itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 15,45 miliar, yang didapat dari perkalian selisih jumlah produksi SIM dengan ongkos produksi SIM kala itu Rp 11.000.

Baca juga: Dirut Freeport Mengaku Asyik Dengarkan Celotehan Setya Novanto

Novanto juga ikut dalam proyek komputerisasi KTP pada 1995. Proyek komputerisasi KTP kala itu dilakukan melalui kerja sama antara Departemen Dalam Negeri dan PT Solusindo Mitrasejati (SMS) dengan Presiden Direktur PT SMS adalah Setya Novanto.

Mengutip pemberitaan harian Kompas 8 Juni 1995 berjudul "Komputerisasi KTP Dimulai Juli", PT SMS berinvestasi Rp 190 miliar untuk penyediaan jaringan komputer dari tingkat kecamatan sampai pusat. Tahap pertama proyek komputerisasi KTP saat itu dilaksanakan di enam provinsi, lanjut ke 11 provinsi, kemudian menyasar seluruh wilayah di Indonesia.

Sementara sebelum penandatanganan kerja sama dengan Departemen Dalam Negeri, PT SMS merupakan pelaksana tunggal dari aturan komputerisasi KTP. Hal itu diperkuat melalui kerja sama PT SMS dengan Departemen Dalam Negeri pada 27 Februari 1993. Ujung dari sejumlah kerja sama ini adalah naiknya biaya pembuatan KTP hingga Rp 3.000.

Kompas TV Setya Novanto terus melakukan perlawanan hukum terhadap penetapannya sebagai tersangka kembali dalam kasus korupsi e-KTP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com