JAKARTA, KOMPAS.com - Data Badan Pusat Statistik (BPS) menampilkan jumlah barang impor kuartal III 2017 sebesar 15,09 persen, meningkat jauh dibanding 0,22 persen pada kuartal II 2017.
Kenaikan tingkat pertumbuhan impor itu menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro karena maraknya belanja online atau kegiatan e-commerce.
Dengan demikian ada potensi barang-barang impor akan lebih mendominasi pasar dalam negeri.
Untuk mengantisipasi hal itu, Dewan Penasihat Asosiasi E-Commerce Indonesia, Daniel Tumiwa, menilai pemerintah perlu mengambil kebijakan untuk melindungi pasar dan produk dalam negeri.
Baca juga : Bappenas: Impor Naik karena Maraknya Belanja Online
Daniel memisalkan, pemerintah bisa saja menetapkan aturan bahwa e-commerce besar dari luar negeri yang ingin ekspansi ke Indonesia harus menjual produk lokal Indonesia sebesar 50 persen. Dalam hal ini, Daniel mendorong keberanian pemerintah karena Indonesia dinilai berpotensi menjadi salah satu pasar terbesar e-commerce di Asia.
Daniel juga menjelaskan, jika kebijakan itu diterapkan, maka harus diberlakukan ke seluruh platform e-commerce tanpa terkecuali. Termasuk pelaku usaha yang sering membeli barang melalui aplikasi chatting dan media sosial.
"Sebagai platform yang menjual, apapun itu apakah itu e-commerce atau model-model e-commerce yang lain, barang yang ditawarkan di situ bisa kita minta untuk konten lokalnya, dan saya rasa sudah wajib kita minta itu," tutur Daniel.
Baca juga: Kemenperin Tak Masalah Industri Masih Impor Bahan Baku
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.